BPKAD PALI: GAJI 13 Akan Dibayar Minggu Pertama Juli

Rabu, 29 Juni 2022
Ilustrasi Gajian

PALI, Sumselupdate.com — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pensiunan yang ada di Bumi Serepat Serasan. Pasalnya gaji 13 akan dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, akan dibayarkan pada Minggu pertama bulan Juli 2022.

Plt. Kepala BPKAD Kabupaten PALI, M. Yusi, ST menerangkan untuk pembayaran gaji 13 direncanakan akan dibayar pada minggu pertama bulan Juli. “Paling telat akan dibayar minggu kedua,” ujar Yusi, Rabu (29/6/2022).

Read More

Lebih lanjut dikatakan Yusi bahwa ASN yang akan menerima gaji 13 di lingkungan Pemkab PALI sebanyak 1862 orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 420 orang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Ditambahkan Yusi bahwa sesuai arahan Menkeu bahwa perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja,” tambahnya.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita akan ikuti aturan yang berlaku dalam melakukan pencairan gaji ke-13 bagi ASN yang ada di kabupaten PALI,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts