BK DPR RI Kaji Kemandirian Anggaran Lewat Revisi UU Keuangan Negara

Penulis: - Minggu, 6 Juli 2025
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Inosentius Samsul. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI).

Jakarta, Sumselupdate.com – Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, DPR RI tengah mengkaji kemungkinan kemandirian anggaran lembaga legislatif melalui revisi Undang-Undang Keuangan Negara.

Kajian ini menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI Tahun Anggaran 2025–2029, yang akan dibahas melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Bacaan Lainnya

Inosentius menjelaskan, Badan Keahlian DPR RI telah melakukan kajian mendalam terkait kemandirian anggaran DPR dengan mengacu pada mekanisme penganggaran yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ini, penganggaran BPK dilakukan secara mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tanpa perlu melalui proses persetujuan anggaran oleh pemerintah terlebih dahulu.

“Kami sudah melakukan kajian agar mekanisme penganggaran DPR disamakan dengan BPK. Kalau BPK bisa mandiri secara anggaran, maka sudah saatnya DPR juga memiliki kemandirian serupa, baik secara politik maupun hukum,” kata Inosentius dalam rapat kerja BK DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Dikatakan, berdasarkan penugasan dari Komisi XI DPR RI, Badan Keahlian kini tengah menyiapkan naskah akademik dan draf revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Revisi ini akan menjadi pintu masuk bagi penguatan posisi anggaran DPR yang selama ini masih berada dalam struktur anggaran pemerintah.

“Nanti kita lihat bagian mana dari UU Keuangan Negara yang dapat mempertegas kemandirian anggaran DPR. Ini juga akan dikaji secara harmonis dengan beberapa undang-undang lain seperti UU No. 15 Tahun 2004 maupun UU No. 1 Tahun 2004 sebagai bagian dari paket keuangan negara,” jelasnya.

Menurut dia, apabila struktur APBN dapat diubah sehingga anggaran DPR tidak lagi berada di bawah pemerintah, maka akan tercipta pola baru yang menempatkan DPR sebagai entitas anggaran yang mandiri. Usulan tersebut akan menjadi bagian dari proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

“Kami harap proses ini mendapat dukungan politik dari Baleg dan seluruh fraksi di DPR agar penguatan kelembagaan DPR juga tercermin dalam sistem pengamanan,” jelasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait