Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Puri Kencana Putri, mengatakan, pemberian kewenangan Badan Intelijen Negara melakukan pemanggilan dan interogasi terduga teroris berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan yang selama ini berada di bawah Kepolisian.
Pernyataannya itu menanggapi usulan Kepala BIN Sutiyoso yang meminta BIN diberikan kewenangan memanggil dan menginterogasi terduga teroris.
Pasal 34 ayat (1) UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyatakan fungsi BIN salah satunya melakukan penggalian informasi oleh BIN.
Akan tetapi, dalam menjalankan kewenangannya tersebut, BIN harus melakukan kerja sama dengan penegak hukum terkait tanpa bisa ‘menyentuh’ terduga teroris.
Dalam pasal 30 UU Intelijen Negara juga disebutkan bahwa wewenang BIN dalam menjalankan tugasnya hanya bisa meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya.
“Saya sarankan kepada Kepala BIN agar bekerja sesuai garis komando dan UU yang berlaku. BIN bisa memberikan informasi yang valid, tanpa harus menggali informasi dengan ikut berpartisipasi dalam upaya interogasi,” ujar Puri, sebagaimana dikutip dari kompascom, kemarin (29/2/2016) malam.
Menurut Puri, penggalian informasi sebagai bagian dari kerja intelijen bisa dilakukan tanpa bersentuhan langsung dengan subyek hukum.
Ia mencontohkan, upaya Wikileaks yang berhasil mendapatkan dan menyebar beberapa hasil informasi rahasia negara tanpa perlu bersinggungan langsung dengan sumber infomasi.
“Mendapatkan informasi yang valid hari ini bisa dilakukan tanpa harus menyentuh subyek hukum. Lihat saja Wikileaks, semua informasinya kredibel,” kata Puri.
Sebelumnya permintaan kewenangan interogasi disampaikan Kepala BIN Sutiyoso saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Sutiyoso berharap kewenangan ini bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-Terorisme yang akan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah.
“Untuk mendalami sebuah informasi, kami kan perlu memanggil orang. Itu saja,” kata Sutiyoso. (adm3)