Laporan : Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Tak habis pikir, kelakuan pria renta asal Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur ini. Bukannya menghabiskan sisa usianya dengan mendekatkan diri kepada Tuhan, malah nekat merenggut mahkota seorang gadis kecil, sebut saja Kuntum yang masih berumur 7 tahun.
Mirisnya, aksi pria tua bernama Hendro (67) ini dilakukannya di warung miliknya. Yang mana saat itu, pada tanggal, (8/3) pukul 10.30 Wib, kuntum sedang berbelanja sembako yang diminta ibunya.
“Saat di warung itulah, niat busuk pelaku timbul untuk mencabuli korban dengan cara mengajak korban masuk ke dalam warung miliknya,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim polres OKU Timur AKP Hamsal, SH, MH, Jumat, (17/3/2023).
Parahnya lagi, dari pengakuan Kuntum kepada orang tuanya, pelaku sudah melakukannya sebanyak tiga kali. Atas peristiwa keji itu orang tua korban langsung melaporkannya ke Mapolres OKU Timur untuk ditindaklanjuti.
Lalu, pada Kamis, (16/3) pukul 13.00 Wib Kanit lV unit PPA Polres OKU Timur Aipda Wiyono berserta jajarannya melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan ini.
“Pelaku tanpa perlawanan berhasil ditangkap di kediamannya oleh aparat,” jelasnya.
Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban juga turut diamankan di Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
“Atas dasar perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (**)