Sekayu, Sumselupdate.com – Sungguh biadab apa yang dilakukan ND (48), petani yang tinggal di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka diringkus petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba setelah menyetubuhi anak tirinya sebut saja MM (17).
Aksi bejatnya ini ternyata sudah dilakukan berkali–kali semenjak korban mengenyam pendidikan kelas 3 SD yang pada saat itu berumur 10 tahun.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris, SH, MH mengatakan, perbuatan bejat tersangka terungkap atas informasi dari korban yang didampingi ibunya ke petugas.
”Betul kita melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menggauli anak tirinya secara berulang kali,” kata Deli, Rabu (27/5/2020).
Delli mengungkapkan, modus pelaku melancarkan aksi dengan mengiming–imingi kirban dengan memberikan uang.
Apabila korban tidak mau mengikuti keinginannya, maka tersangka mengancam akan memberitahuh jika ibu korban berlaku tidak benar di luar rumah dan sering berjalan dengan lelaki.
Karena takut, korban pun menuruti pelaku dengan datang ke pondok, sehingga perbuatan menyetubuhi yang dilakukan pelaku layaknya hubungan suami istri terus terjadi.
”Puncaknya pada Senin tanggal 25 Mei 2020, pelaku mengajak korban kembali dengan di bawah ancaman. Namun ternyata korban tak tahan lagi dan akhirnya menceritakannya ke pihak keluarga ibunya. Dengan didampingi ibunya serta keluarganya, akhirnya tersangka dilaporkan ke pihak Polsek Lais,” jelas Delli.
Berbekal laporan tersebut, pada Senin (25/5), sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku dapat diamankan warga yang diserahkan ke Polsek Lais.
”Sekarang masih dalam penyidikan dan seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Muba,” tandasnya. (est)











