Berkas Perkara Sudah Dikirim Penyidik ke Kejaksaan

Kamis, 14 September 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel telah melimpahkan berkas empat tersangka yang melakukan pungutan liar (pungli) dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungli Disdik Sumsel sejak Jumat (8/9) lalu.

Bacaan Lainnya

“Saya akan terus berkoordinasi (dengan kejaksaan-red) supaya bisa segera tahap dua yakni pelimpahan tersangka. Saat ini (berkas-red) masih dalam penelitian (jaksa-red),” katanya.

Rudi menegaskan, empat tersangka tersebut terjerat dalam dua perkara. Perkara suap sertifikasi tunjangan profesi guru dan suap proyek pemeliharaan gedung.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Seperti diketahui, Polda Sumsel melakukan OTT di Dinas Pendidikan Sumsel pada 20 Juli lalu. Empat PNS ditetapkan sebagai tersangka, yakni staf operator Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel Asni, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik Syahrial Effendi, Kasi PTK SMA Kusdinawan, serta Staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Sumsel bernama Widodo.

Tersangka Kusdinawan dan Asni terjerat dalam kasus OTT pungli sertifikasi guru dengan barang bukti puluhan juta rupiah, uang tanda terima kasih para guru yang hendak mengurus sertifikasi tunjangan profesi.

Sementara tersangka Syahrial dan Widodo terjerat dalam kasus gratifikasi rehabilitasi gedung kantor di Dinas Pendidikan Sumsel dengan nilai proyek sebesar Rp145 juta. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.