Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Masih ingat dengan kecelakaan maut yang dialami Bus Sriwijaya yang masuk ke jurang di Liku Lematang, Desa Perahu Dempo, Kota Pagaralam, Sumsel, akhir tahun 2019 lalu?
Setelah sembilan bulan Ditlantas Polda Sumsel dan penyidik Satlantas Polres Pagaralam merampungkan berkas perkara atau P21, berkas kasus Lakalantas yang menewaskan 35 orang dan belasan orang luka luka itu kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka pada kasus ini ialah Muhammad Rizadi pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya.
“Dari hasil penyelidikan, pemilik perusahaan Bus Sriwijaya tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ada SOP khusus melindungi penumpang. Tapi itu maka dijalankanlah aturan yang seadanya sehingga terjadi kecelakaan,” kata Juni kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Senin (21/10/2020).
Untuk penyebab kecelakaan sendiri Juni menyebut ada tiga faktor yakni faktor kelalaian manusia, faktor kendaraan itu sendiri dan faktor prasarana jalan.
“Faktor manusia bisa, sopirnya ngantuk dan lelah sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya. Sopir bus Sriwijaya mengatakan menyampaikan kepada pemilik bahwa mobil sudah lama rusak dan tidak layak untuk dioperasikan lagi. Namun tetap dipaksakan untuk berjalan,”katanya
Ketika disinggung apakah Perusahaan Oto (PO) Bus Sriwijaya akan ditutup, Juni menegaskan kalau yang bersalah orang pribadi.
“Jadi disini yang bersalah bukan perusahaannya, tapi pemiliknya dab tidak ada penutupan perusahaan Bus Sriwijaya,”tuturnya
Meski dalam penyidikan kasus ini polisi tidak menahan tersangka namun pemilik perusahaan Oto Bus Sriwijaya Muhammad Rizady polisi menjeratnya dengan pasal 311 (5) Jo Pasal 315 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Jo Pasal 56 (2) KUHP lebih subsider pasal 359 KUHP lebih subsider lagi pasal 310 (4) Jo pasal 315 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Jo Pasal 56 (2) KUHP.(**)











