Berkas Komisioner KPU Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 3 Juli 2019
Jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan.

Palembang, Sumselupdate.com – Berkas perkara lima Komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pemilu resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/7/2019).

Pelimpahan berkas dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH dan Ursula Dewi SH sembari membawa satu berkas perkara dengan tebal sekitar 700 halaman.

Read More

“Hari ini, sesuai dengan Pasal 480
Undang-undang Pemilu 2017, kami dari tim jaksa melimpahkan perkara tindak pidana pemilu atas nama Eftiyani ke pengadilan dan kemudian untuk diproses ke persidangan,” ujar Ursula Dewi.

Lanjutnya, setelah pelimpahan berkas, tim JPU tinggal menunggu jadwal pelaksanaan sidang dari majelis hakim.

“Penetapan jadwal sidang, kami masih menunggu keputusan hakim. Tapi kemungkinan besar hari ini juga penetapannya,” kata dia.

Terpisah, Panitera Muda Pengadilan Negeri Palembang Marduan yang menerima pelimpahan berkas mengatakan seluruh kelengkapan sudah dipenuhi.

“Maka dari itu berkas sudah diterima dan hari ini juga ditunjuk hakimnya,” ujarnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts