Palembang, Sumselupdate.com – Dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) di Gandus pada Sabtu (28/12/2019) lalu, diancam hukuman mati.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat memaparkan penangkapan dan cara kedua tersangka melancarkan aksi terhadap korban.
“Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).
“Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati,” tegas Anom.
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Anom, kedua tersangka Sulaimaniyah dan Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan temuan beberapa bukti catatan riwayat pemesanan taksi online.
“Ditemukan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman,” jelas Anom.
Beberapa barang bukti berupa alat-alat kejahatan juga menjadi indikasi kuat perampokan dan pembunuhan berencana tersebut.
“Motifnya karena kedua tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban dan aksi perampokan disertai pembunuhan memang direncanakan,” papar Anom.
Saat mengeksekusi korban di wilayah Gandus, dikatakan Anom, Sulaiman yang duduk di samping korban menghujamkan pisau ke tubuh korban.
Sementara tersangka Iwan yang duduk di belakang menjerat leher korban menggunakan tali.
“Korban mengalami tujuh luka tusukan di wajah, dada dan perut,” ujar Anom.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan dan barang hasil kejahatan.
“Barang bukti yang diamankan berupa pisau, replika senjata api air softgun dan tambang plastik milik tersangka serta sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1442 RP,” jelas Anom. (tra)











