Beraksi Lima Kali, Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Plaju Palembang

Senin, 12 Desember 2022
Pelaku berhasil diamankan polisi.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Dua orang spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus unit Reskrim Polsek Plaju, pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

Read More

Kedua tersangka Dandi alias Sonen (23) dan Yandri Hidayatin alias Andre (23) keduanya warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang. Tak hanya kedua pelaku, satu orang berinisial F juga turut dalam aksi pencurian yang hingga sekarang masih dalam pengejaran petugas.

Informasi dihimpun, aksi pencurian terjadi dirumah korban Yanuar (39) di Jalan Tegal Binangun, Lorong Mangga, pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 03.48 WIB, ketiganya mencuri motor dirumah korban dengan cara membobol kunci gembok pagar.

Lalu setelah berhasil masuk langsung menuju teras dan garasi kemudian dengan menggunakan kunci T mengambil dua unit sepeda motor yang terkunci stang yakni jenis Honda BeAT nopol BG 6648 ABR dan Yamaha Mio BG 6097 TT. Korban yang dirugikan, akhirnya membuat laporan ke Polsek Plaju Polrestabes Palembang.

Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan kedua tersangka ini merupakan residivis dan dalam hasil penyelidikan sudah beraksi sebanyak 5 kali di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Modusnya para tersangka masuk kerumah korban dengan cara membongkar pagar rumah terlebih dulu, kemudian masuk mengambil dua unit sepeda motor di TKP. Hasil pencurian di jual mereka keluar daerah Palembang tepatnya di Pampangan, Kabupaten OKI,” jelas AKP Firmansyah, saat press release, pada Senin (12/12/2022).

Untuk barang bukti (BB) ikut diamankan berupa 1 unit motor Yamaha Mio J nopol BG 1742 BOS yang digunakan tersangka, 1 unit Honda BeAT tanpa nopol hasil curian, 1 unit Honda BeAT tanpa nopol hasil curian, jaket, kaos, celana pendek, dan tas selempang.

Barang bukti lain yakni dua buah mata kunci saat melakukan pencurian, 3 buah kunci L perusak gembok, 1 buah obeng minus, 1 buah kunci Y dan T, 1 buah gembok pagar korban, 12 buah plat nomor polisi, dua buah plat nopol motor milik korban.

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan, dan kini tersangka akan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 3 tahun,” tegasnya.

Di tempat yang sama, tersangka Dandi mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian dirumah korban. “Tugas saya yang memetik motor pak, kalau Andre yang mengawasi situasi di lokasi.

Sebelum mencuri terlebih dahulu keliling mencari target motor yang ada diluar rumah atau teras rumah,” ucap Dandi.

Lanjut resedivis kasus pencurian ini, sebelum masuk kerumah dirinya merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci L. “Lalu masuk ke teras dan membongkar kunci motor menggunakan kunci T yang saya buat sendiri. Motornya kami jual di OKI, dan uangnya untuk digunakan keperluan sehari-hari saja,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts