Muaraenim, Sumselupdate.com – Guna meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Muaraenim membentuk Tim Penyusunan Peraturan Bupati terkait standar pelayanan minimal satu tahun pra Sekolah Dasar, di ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muaraenim, Senin (25/10/2021).
Diterangkan, Kepala Dinas Pendidikan Muaraenim Irwan Supmidi, melalui Kasi Kurikulum Pendidikan Non Formal (PNF), Ispada mengungkapkan, pembentukan tim ini ditujukan untuk peningkatan pelayanan di bidang pendidikan oleh Pemkab Muaraenim.
“Tim ini nantinya sebagai sarana dalam merumuskan Perbub terkait standar pelayanan minimal Pemkab Muaraenim di bidang pendidikan terkhusus satu tahun pra sekolah dasar,” ungkapnya, Senin (25/10/2021) disela Rapat Pembentukan Tim ini.
Masih kata Ispada, tim ini nantinya akan diketua oleh Kadisdik Muaraenim dan beberapa OPD, terkait serta stekholder yang ada kaitannya dengan anak satu tahun prasekolah.
“Persiapan pembuatan serta koordinasi pada pihak terlibat dalam implementasi pemenuhan (Standar Pelayanan Minimal) SPM PAUD ini, Dimana Tim penyusun Perbub SPM 1 tahun pra SD ini nantinya akan di bawah pembinanya 1 Pj Sekda Muaraenim, Pembina 2 Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan Sumberdaya Manusia dan di ketua Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sementara Sekertaris dari Bagian Hukum,” bebernya.
Lanjut Ispada, tim ini berkaitan dengan anak pendidikan usia dini, dimana Perbub ini merupakan turunan dari Permendikbud tentang pendidikan anak 1 tahun pra sekolah dasar.
“Perbub ini merupakan turunan dari Permendikbud no 32 tahun 2018 yang ada kaitannya dengan SPM seperti peralatan yang digunakan anak 1 tahun para sekolah dasar yakni Buku, gambar atau realiaya, pensil, SDM guru, dan beberapa hal lain yang ada kaitannya dengan hal ini. Oleh sebab itulah dibentuknya Tim ini, supaya membuktikan bahwa pemkab peduli didalam memperhatikan pendidikan,” tukasnya.
Kemudian diungkapkan Ispada, tim ini akan membantu Tim Pengelola SPM PAUD, serta memberikan pemahaman substansi SPM PAUD kepada tim.
“Tim ini juga akan melakukan penyepakatan sumber data anak usia 1 tahun pra SD sebagai sasaran 1 tahun pra SD dan juga menyusun rangkaian kegiatan pelaksanaan beserta agenda pemenuhan SPM,” pungkasnya. (**)











