Beli Motor di Marketplace, Elsa Tertipu Rp6 Juta

Penulis: - Rabu, 4 Desember 2024
Korban penipuan membuat laporan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Malang yang dialami seorang mahasiswi di Kota Palembang, bernama Elsa Amanda (22) ini, dirinya kehilangan uang sebesar Rp6 juta, setelah tertipu membeli motor melalui Marketplace Facebook.

Hal itu terungkap setelah warga asli Tunggul Indah, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ini, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (4/12/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Kepada petugas piket pengaduan, Elsa mengatakan peristiwa penipuan yang dialaminya terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 11.13 WIB, saat dirinya berada di kosannya yang terletak di Jalan Silaberanti, Lorong Melati, Kecamatan Jakabaring.

“Saya waktu itu sedang mencari motor dibantu kakak saya, mencari motor yang dijual lewat marketplace facebook. Dan dapatlah penjual motor Honda BeAt di daerah Jambi,” ungkap Elsa.

Setelah berkomunikasi lewat telepon, sambung Elsa, terlapor saat itu meminta ditransfer uang sebesar Rp6 juta.

“Saya transfer uang sebesar Rp6 juta ke rekening BRI atas nama Rita Aprilia,” bebernya.

Baca juga : Terekam CCTV, Seorang  Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi Siang Bolong

Namun selang berapa lama, lanjut Elsa, terlapor kembali menghubunginya dan meminta dikirimkan lagi sejumlah uang dengan alasan untuk ongkos kirim.

“Saya awalnya tidak curiga, baru sadar ketika terlapor menelpon yang kedua kalinya minta dikirimkan lagi uang Rp8 juta, untuk ongkir. Permintaannya tidak saya turuti, ketika saya hubungi, rupanya nomor Handphonenya tidak aktif lagi,” terangnya.

Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp6 Juta.

“Saya membuat laporan ini, dengan harapan pelakunya ditangkap,” tutup Elsa.

Baca juga : Elang Lubai Gelandang Sindikat Curanmor di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja

Sementara, laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT dengan dugaan Penipuan atau perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Laporan sudah diterima, dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.