Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com-Sungguh bejat prilaku, Nanung kakek berusia 60 tahun. Ia tega mencabuli seorang anak berusia 14 tahun insial SD, yang merupakan anak tetangganya. Akibat ulahnya ini, keluarga korban tak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musirawas (Mura).
Bergerak cepat menanggapi laporan,
Junaidi (48) dengan Nomor Laporan: LP/B-87/IX/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 1 September 2020, Anggota Polres Musirawas berhasil langsung menangkap pelaku, di rumahnya Dusun V, Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (3/9/2020) pukul 15.00 WIB.
Mirisnya, aksi cabul yang dilakukan Nanung terhadap SD yang berstatus pelajar itu, sudah berlangsung sejak 2016-2020. Terakhir, peristiwa bejat itu dilakukan Nanung sekitar bulan Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di dalam rumah tersangka.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan, saat kejadian tersangka
menarik tangan korban dan memaksa untuk masuk ke dalam kamar, lalu mengancam korban untuk diam. Sejurus kemudian, tersangka membuka paksa celana korban lalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Setelah itu, tersangka memberi uang sebesar Rp10.000 kepada korban dan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan keterangan korban, tersangka telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadapnya sejak tahun 2016 sejak korban kelas 4 SD sampai dengan terakhir di bulan Juli 2020. Setidaknya tersangka sudah mencabuli korban 1 kali dalam 1 minggu selama kurang lebih 4 tahun,” beber Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Musirawas. Pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.kap/91/IX/2020/Reskrim tgl 02 Septmber 2020 langsung mendatangi rumah tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu baju lengan panjang warna biru, satu rok panjang warna hitam, satu lagging warna hijau, satu BH warna abu-abu, dan satu celana dalam warna putih,” tegas Kapolres. (**)











