Sekayu, Sumselupdate.com – Bejat! kata itu yang pantas disematkan untuk Arman (41), warga Talang Care, Dusun I, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.
Bagaimana tidak, Arman tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (18) hingga hamil. Akibat perbuatan durjananya tersangka diringkus petugas Polsek Sekayu, Senin (24/2/2020).
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH mengatakan, tersangka menggagahi anaknya lebih dari satu tahun mulai tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020.
Tersangka dengan leluasa melancarkan aksi biadabnya tersebut di saat tengah malam dan istrinya sedang tidur lelap.
“Tahun lalu ketika merantau di Muaraenim, korban juga hamil dan anak dari korban tidak tahu kemana. Setelah pindah ke Sekayu hal tersebut diulang kembali oleh tersangka hingga anaknya hamil dua bulan, sedangkan istrinya saat itu sedang hamil tua,” ungkap Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, Selasa (25/2/2020).
Dikatakan Kapolsek, awal bencana ini terjadi pada 2018 lalu. Saat itu, keluarga pelaku merantau di Kabupaten Muaraenim.
Pada malam kejadian korban tengah tertidur lelap. Melihat suasana sepi dan istri pelaku sedang tertidur nyenyak, kesempatan ini dimanfaatkan pelaku menyelinap ke dalam kamar korban.
Korban saat itu terbangun saat tubuhnya dielus pelaku. Melihat bapaknya mengajak berhubungan badan, korban menolak.
Namun di bawah ancaman dan cekikan Melati seakan tak berdaya. Terlebih lagi, tersangka mengancam akan menceraikan ibu korban jika tidak menuruti kehendak tersangka.
Aksi bejat pelaku terus belanjut hingga melahirkan. Dan peristiwa ini terjadi lagi ketika mereka pulang ke kampung halaman di Sekayu.
Heri menuturkan, perbuatan bejat tersangka akhirnya terungkap setelah informasi warga sekitar rumah tersangka yang mencurigai akan kehamilan korban, padahal belum menikah.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Sekayu. Dari hasil penyelidikan dan tersangka langsung ditangkap saat berada dikediamannya.
Atas perbuatannya, Kapolsek mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka Arman mengaku, tergiur kemolekan tubuh anaknya dan khilaf melakukan perbuatan tersebut.
“Iyo Pak, aku la berulang kali ngajak anak aku berhubungan intim. Saat bini aku tidur, aku langsung bae. Cuman batas sekat bae kamar aku dan anakku,” ujar tersangka.(est)