Begini Kronologis Perampokan Toko Sembako Disertai Pelecehan di Banyuasin

Penulis: - Senin, 3 Juni 2024
Pelaku perampokan diringkus polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Polisi ungkap kronologis aksi perampokan yang disertai aksi pelecehan dialami pemilik toko sembako yang berada di Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

“Aksi perampokan ini didalangi oleh mantan karyawan atas nama tersangka Ali Topan,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kanit 4 AKP Taufik Ismail, saat jumpa pers, Senin (03/06).

Bacaan Lainnya

Anwar menyebut Ali Topan bekerja di toko sembako korban selama dua tahun dan berhenti kerja di pertengahan 2020 lalu.

“Jadi pelaku sangat mengetahui seluk beluk TKP,” ucapnya.

Kronologisnya komplotan tersangka ini  mendatangi toko korban dengan mengendarai mobil Toyota Avanza milik salah satu korban.

Tersangka Ali Topan bertugas berjaga dimobil dan memantau situasi, sementara lima pelaku lain masuk ke dalam. Kelima korban itu masuk dari pintu belakang pertama masuk ke kamar pemilik toko sembako yakni SN (50).

Baca juga : Jatanras Polda Sumsel Tangkap Komplotan Perampokan Toko Sembako Disertai Pelecehan di Banyuasin

“Korban (SN-red) sempat berteriak, dan korban lainnya SL (28) mendengar itu langsung mengunci mobil namun didobrak oleh para tersangka,” ucap dia.

Selanjutnya, para tersangka menyekap kedua korban dengan mengikat tangan dan kaki dan mata yang juga ditutup menggunakan lakban.

“Korban disiram dengan menggunakan bensin dan juga disaat itu satu pelaku melakukan pelecehan terhadap salah satu korban ,” ucap Anwar.

Baca juga : Ibu dan Anak Tewas di Bukit Baru Palembang Diduga Korban Perampokan yang Gagal

Katanya, aksi perampokan itu terjadi selama tiga jam lebih, para tersangka itu meninggalkan korban dengan kondisi masih terikat lakban.

Alhasil, aksi perampokan itu para pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp30 juta, perhiasan dan puluhan pack rokok berbagai merek, dan beberapa lembar mata uang asing.

Selain itu polisi juga mengamankan kendaraan mobil yang digunakan pelaku, termasuk satu senpi yang juga dibawa salah satu tersangka saat beraksi.

“Terkait kepemilikan senjata api rakitan akan kita dalami,” ucap dia.

Akibat perbuatannya kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Terpisah tersangka Ali Topan, menjelaskan aksi perampokan yang didalanginya itu lantaran dia terlilit hutang di salah satu aplikasi pinjol.

“Kami bagi rata Rp5 juta, saya pakai untuk bayar hutang pinjol yang ada Rp8 juta, kalau emas dan hp belum dijual,” ucap Ali.

Sementara, tersangka Muslimin(22) yang melakukan aksi pelecehan terhadap salah satu korban mengaku untuk menunjukkan harta korban diletakkan dimana.

Termasuk aksi penyiraman bahan bakar sejenis bensin yang dilakukan oleh tersangka untuk menekan korban.

“Sengaja biar korban mau nunjukan dimana uangnya disimpan,” ucap Muslim.

Lalu, pengakuan Budiman yang belakangan juga berprofesi sebagai pedagan di pasar mengaku memiliki senjata api rakitan untuk berjaga.

“Karena ke pasar saya subuh takut dibegal, itu saya beli di Kayuagung dari teman saya seharga Rp2 juta,” tutup..

Sebelumnya, Tim Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap komplotan perampokan yang disertai aksi pelecehan yang terjadi di salah satu toko sembako yang berada di Banyuasin, Kamis (30/05/2024).

Peristiwa perampokan itu terjadi di salah satu toko sembako yang ada di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Minggu (26/05/2024) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB.

Total ada 6 orang tersangka yang ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel, dari berbagai tempat yang dipimpin langsung oleh Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH.

Enam orang yang ditangkap yakni Ali Topan (28) warga Jalan Jepang, Sako. Muslimin (22) warga Muara Batun OKI, Rian (36) Warga Jalan Pangeran Ratu, Seberang Ulu 1.

Lalu, Budiman (41) warga Jalan Pipa Raya, Seberang Ulu 1, MGS Usman (46) warga Jalan MP Mangkunegara, Bukit Sangkal, dan Marwani (24) warga Pemulutan Ogan Ilir.

Dalam aksi perampokan dan pelecehan  tersebut dialami dua orang wanita. Selain itu korban juga mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Keterangan resmi yang didapat aksi pelecehan itu terjadi saat kedua korban disekap dengan mata dan tangan di lakban.

Cara tersangka mengancam dengan menyiramkan korban dengan menggunakan bahan bakar sejenis bensin.

Bersama ke enam tersangka polisi mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan saat beraksi. Kemudian satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir amunisi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil perampokan berupa sejumlah emas dan cincin kemudian puluhan pack rokok berbagai merek, dan satu unit ponsel.

“Benar tiga hari pasca kejadian ke enam tersangka berhasil kita tangkap di beberapa tempat,” ucap Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK melalui Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.