Bawaslu OKU: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara

Kamis, 6 Agustus 2020
Bawaslu OKU Launching Kampung Anti Politik Uang dan Hoax di Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat

Laporan : Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melakukan Launching Kampung Anti Politik Uang dan Hoax. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, tepatnya di Kolam Pemancingan jalan H.M.Amin, Kamis (06/08/2020).

Read More

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan Pemilu partisipatif program Bawaslu OKU pada pelaksanaan Pilkada OKU tahun 2020. Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar sadar tidak berpolitik uang dan dampak hoax yang akan menciderai pesta demokrasi di Bumi Sebimbing Sekundang.

Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya dalam sambutannya mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan di Kelurahan Air Gading karena kelurahan ini sudah terbukti terjalin kerukunan dan keberagaman yang terbangun harmonis, disini ada Gereja, Masjid dan semua suku ada di Air Gading.

“Dalam launching Kampung Anti Politik Uang dan Hoax, tujuannya menciptakan Pilkada serentak 2020 yang lancar, aman dan damai. Juga menjadi contoh dan motivasi kampung anti politik uang dan hoax untuk dapat menciptakan suasana yang aman jelang Pilkada di Kabupaten OKU tanggal 9 Desember 2020 mendatang,”terangnya.

Dewantara menambahkan, siapa saja yang terlibat dalam politik uang baik yang memberi maupun menerima akan dikenakan sanksi pidana. Di hadapan undangan yang menghadiri acara tersebut, ia menegaskan siapa saja wajib hukumnya mematuhi aturan pilkada.

“Pada prinsipnya di Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 yang memberi dan menerima sama-sama dikenakan sanksi. Tidak mengenal bagi siapa saja, baik itu para calon, timses, semua yang melakukan politik uang bisa kena. Politik Uang dan Hoax sangat membahayakan,” katanya.

Sementara Bawaslu RI Mochammad Afifudin menyampaikan, Pilkada serentak 2020 dilakukan di tengah Pandemi Covid-19. Jadi tugas penyelenggara khususnya Bawaslu memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik saat penyelenggaraan Pilkada serentak.

“Ada dua hal yang harus diperhatikan, pertama teknis pengawasan Pilkada yang selama ini kita lakukan, dan juga karena Pilkada sekarang di tengah pandemi maka protokol kesehatan harus benar benar dijalankan,” tegas Anggota Bawaslu RI.

Pada pelaksanakan Pilkada nanti, lanjutnya, Alat Pelindung Diri (APD) sangat diperlukan. Oleh karena itu pemerintah melakukan penundaan Pilkada untuk menyiapkan anggaran APD tersebut.

“APD wajib digunakan saat proses Pilkada serentak itu demi keselamatan bersama jangan sampai penyelenggara jadi kluster baru Covid-19. Saya pribadi menyadari tidak enak pakai masker, panas tidak nyaman, tapi itu tadi karena di tengah pandemi protokol kesehatan, wajib dilakukan jangan sampai penyelenggara menularkan virus ke pemilih. Ini tugas berat kita bersama,” jelasnya.

Ia juga mengigatkan kerawanan Pilkada banyak aspek. Namun yang paling menonjol kerawanan Politik Uang dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, untuk mencegah itu semua perlu andil semua elemen bukan hanya pengawas pemilu karena politik uang merupakan racun Pilkada yang perlu dibasmi bersama-sama.

“Kalau hanya penyelenggara tugasnya sangat berat harus ada kontribusi dari semua pihak. Wasitnya jangan ikut main, jika ada penyelenggara bermain laporkan ke DKPP. Bagaimana pemimpin kita terpilih dengan cara yang baik prosesnya baik maka itu yang diharapkan masyarakat, dan tidak kalah penting ada tiga tugas pokok bawaslu Tiga tugas pokok bawaslu : Pencegahan, pengawasan, penindakan, penindaknkan ini tidak bisa bawaslu sendiri tapi bersama kepolisian, kejaksaan dan juga pemerintah,”pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts