Bawa Shabu di Saku Celana, Bandar Antar Kabupaten Tak Berkutik Dicokok Aparat

Minggu, 16 Desember 2018
Tersangka Erwin diamankan petugas.

PALI, Sumselupdate.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Utara meringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya. Pelakunya, Erwin (22) warga Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pelaku ditangkap Sabtu (15/12) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan melintas pembawa shabu antar kabupaten di lokasi kejadian. Dengan cepat petugas melakukan penghadangan.

Barang Bukti.

Tak butuh waktu lama, pelaku Erwin yang mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna merah loreng hijau hitam tanpa plat nopol melintas. Dengan sigap petugas langsung menghentikan dan menggeledah pelaku. Lalu ditemukan satu paket shabu terbungkus plastik klip dibalut lakban hitam di saku celana pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolsek Penukal Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Penukal Utara Iptu Roni Hermawan mengatakan, bahwa penangkapan pelaku ini merupakan kepedulian masyarakat yang ingin memberantas mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat. “Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. Saat ini kita terus lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Advertisements

Sementara itu pelaku Erwin mengakui, bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan. “Benar paket shabu itu punya saya dan hendak diedarkan di desa. Kalau narkoba ini saya ambil di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),” katanya kepada petugas. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.