Palembang, Sumselupdate.com – Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 mengenai pembatasan berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian covid-19. Operasional fasilitas publik pun dilakukan pembatasan.
Pada 6 April lalu Provinsi Sumsel telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Dalam pelaksanaannya, PPKM melibatkan banyak pihak agar program tersebut berjalan efektif, termasuk dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan dan meminimalisasi peningkatan kasus penularan.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra, mengatakan, operasi yustisi kian digencarkan selama periode penerapan PPKM mikro di Sumsel.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan instansi terkait di masing-masing kabupaten dan kota di Sumsel.
“Kami akan melakukan operasi yustisi di fasilitas publik seperti jalan raya, restoran, kafe, mal, dan fasilitas umum lainnya,” kata Aris, Kamis, (8/4/2021)
Menurutnya, pelaksanaan operasi yustisi akan maksimal membuat masyarakat patuh terhadap aturan protokol kesehatan di masa pandemi.
Hal ini karena saat ini masyarakat telah mulai melakukan berbagai aktivitas secara normal dan tak jarang mengabaikan kewajiban untuk disiplin terhadap anjuran menjaga jarak di tempat umum.
“Tujuan operasi yustisi ini untuk menekan penularan kasus. Apalagi, saat ini PPKM mikro mulai diberlakukan,” tutupnya. (ron)











