Palembang, Sumselupdate.com – Peraturan batasan usia minimal enam tahun bagi calon siswa meskipun menemui polemik, tapi Kepala Sekolah SD 113 Palembang tetap melakukan kebijakan tersebut.
Pasalnya, aturan tersebut merupakan arahan Kemendikbud kemudian diteruskan ke Disdik Kota Palembang untuk diindahkan oleh Kepala Sekolah dalam menerima siswa.
“Ini aturan Pak, jadi kalau belum enam tahun tidak bisa, bahkan ada anggota dewan, polisi minta tolong saya tolak,” ujar Kepala Sekolah SD Negeri 113 Palembang, Pasmawati, SPd, Selasa (4/7/2017).
Kondisi ini, diakui Pasmawati, memang terjadinya overload dari perbandingan kuota dan pendaftar yang masuk sehingga bagi pendaftar yang berkasnya ditemui bahwa calon siswa belum cukup enam tahun maka tidak bisa masuk.
“Gimana lagi, kami ingin terima tapi lokalnya tidak cukup. Satu kelas cuman 28 tak bisa lebih dan ini sudah penuh,” pungkasnya. (sbw)











