Palembang, sumselupdate.com – Akibat telah menjadi penjual toto gelap (togel) membuat Baharudin (50) warga Jalan Ki Marogan, Lorong Ki Banten, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang, diciduk petugas Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel dalam perkara perjudian togel dari Singapura Senin (10/9/2018) siang.
Dari tangan tersangka pria yang akrab disapa Bakar ini, petugas menyita barang bukti uang 650 ribu, kopelan buku Togel, pena dan rekapan nomor.
Setidaknya, Bakar telah menjalankan bisnis tersebut sekitar satu bulan dengan omset penjualan dua juta perhari.
“Togel ini usaha saya sendiri, tidak menyetor ke bandar lain. Jenis togel yang saya jalankan ini, Singapura setiap Kamis sore nomornya baru keluar,” ujarnya saat gelar perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Senin (17/9/2018).
Dikatakan Baharudin, dirinya terpaksa menjual Togel lantaran tidak memiliki keahlian maupun pekerjaan lain.
“Keuntungan dari jual Togel ini saya gunakan untuk keperluan sehari hari yang pertama untuk makan keluarga saya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara Jaya menjelaskan tersangka ini merupakan kaki dari bandar judi Togel dari Singapura. Di mana modus yang digunakan tersangka dalam menjual Togel di tempat tinggalnya sendiri, konsumennya datang membeli lalu dicatat, Kamis sore nomor yang dibeli oleh konsumen keluar.
“Tersangka baru satu bulan mengedarkan dan tidak menyetor uang hasil penjualan melainkan dia sendiri yang menjadi bandarnya. Namun kami akan terus mendalami kepada siapa tersangka menyetor uang hasil penjualan togel yang diedarkan nya,” tukasnya. /red/











