Baru Keluar Lima Bulan, Reno Kembali Masuk Penjara Gara-gara Ini

Kamis, 5 Maret 2020
Tersangka kepemilikan senjata api rakitan Reno Kurniawan.

Palembang, Sumselupdate.com – Baru keluar dari penjara lima bulan dalam kasus senjata tajam, tidak membuat Reno Kurniawan (38) ini jera. Dia justru kembali ditangkap kali ini dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan.

Reno yang berprofesi petani ditangkap oleh anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel di kediamannya, Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan beserta satu butir amunisinya, Kamis (5/3/2020).

Read More

Kepada petugas Rano mengelak kalau senpira tersebut miliknya, melainkan milik Mawi temannya yang ketinggalan, setelah asyik ngobrol di rumahnya.

Diungkapkan Rano, bahwa senpira tersebut sudah tiga minggu berada di rumahnya. Selama berada di rumahnya, senpi tersebut disimpan di dalam wadah beras.

“Supaya aman senpira aku simpan di dalam kaleng beras. Sudah tiga minggu senpira itu ado di rumah aku, senpi itu tidak pernah aku pakai,” ujar bapak tiga anak ini.

Sementara itu, Kanit Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bahtiar mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada yang memiliki dan menyimpan senpi.

“Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku atas nama Rano Kurniawan langsung kami tangkap dari tangan pelaku kami mengamankan satu puncuk senpi dan satu buah amunisi,” ujarnya.

Pelaku juga kata Bahktiar, merupakan residivis kasus kepemilikan sajam. “Tersangka ini baru sekitar lima bulan bebas dari penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Tersangka dihukum 1,4 tahun,” pungkasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts