Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Seorang perempuan bernama Tri Sulastri (24) mendatangi petugas Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (9/9/2023).
Warga Jalan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini, melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh temannya sendiri bernama Putri Ardita (20), warga Kecamatan Kertapati Palembang.
Bahkan tak hanya korban Tri Sulastri, terdapat juga empat temannya yang lain menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terlapor Putri.
Atas ulah yang dilakukan terlapor, kelima korban mengalami kerugian dengan total keseluruhan mencapai Rp22,5 juta.
Ketika diwawancarai, Tri mengatakan peristiwa yang dialaminya bersama ke empat temannya terjadi di tempat kerjanya yang beralamat di Jalan Pom IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, tepatnya di toko Asus Exclusive Store Palembang pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Di mana ketika itu terlapor yang merupakan temannya satu pekerjaan, meminjam uang dengan korban Tri Sulastri serta ke empat temannya lain yakni Alda Saraswati, Novi Oktiana, Hilal Ilhamsyah, dan Riski Ananda.
“Dia (terlapor,red) itu, mau minjam uang dengan alasan untuk mengeluarkan orang tuanya di penjara. Jadi kami kasihan kak, dan berniat untuk membantunya,” jelas Tri, Sabtu (9/9/2023).
Merasa kasihan, lanjut Tri, dirinya dan ke empat temannya pun membantu meminjamkan uang kepada terlapor bermacam-macam nominal.
“Saya pinjamkan uang kepadanya sebesar Rp5 juta, ada juga teman saya yang Rp10 juta,” tuturnya.
Menurut Tri, dirinya memberikan uang itu kepada terlapor secara langsung. Namun mirisnya bagi ke empat temannya yang lain, di mana mereka terlebih dahulu meminjam uang lewat aplikasi Pinjaman Online (Pinjol), demi membantu terlapor yang sedang membutuhkan uang.
Setelah uang telah diberikan kepadanya, terlapor berjanji akan membayar angsuran uang Pinjol tersebut.
“Tapi hingga sekarang ternyata angsuran tidak dibayar oleh terlapor Putri. Dia hilang tanpa ada kabar, nomor handphonenya juga sudah tidak aktif lagi,” terang Tri Sulastri.
Merasa sudah menjadi korban penipuan, para korban pun mencoba mendatangi rumah terlapor. Namun, terlapor menurut orang tuanya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah.
“Rupanya kedua orang tuanya ada semua, tidak masuk penjara. Dari situlah kami berniat membuat laporan polisi, harapan kami Putri ditangkap, uang kami dikembalikan,” tutupnya.
Laporan tersebut sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Selanjutnya, laporan korban akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut. (**)











