Bantu Napi Korupsi Pelesiran, 6 Petugas Lapas Diupah Rp 100.000

Jumat, 10 Februari 2017
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Molyanto

Bandung, Sumselupdate.com – Sebanyak enam petugas Lapas Sukamiskin bakal diganjar hukuman lantaran terbukti membantu para terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin pelesiran. Para petugas ini diupah sebesar Rp 100.000  oleh para tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham Jawa Barat Molyanto menuturkan, pegawai yang terlibat merupakan pengawal yang mendampingi para tahanan untuk izin ke luar lapas seperti izin pemeriksaan kesehatan.

Read More

“Jadi ada imbalan dari napi ini, ngasih makan, rokok, ada yang dikasih Rp 100.000 sebagai uang pengganti makan, karena tidak sempat makan bersama, itu saja,” tutur Molyanto di Lapas Sukamiskin, Kamis (9/2/2017) malam dikutip dari laman Kompas.com.

Pengakuan itu, kata Molyanto, didapat usai pihaknya melakukan investigasi selama tiga hari terakhir. Mereka pun akan dipindahtugaskan ke lapas lain sebagai bentuk sanksi.

“Enam pengawal masih bertugas di sini, tiga hari berturut-turut mereka diperiksa. Mereka dipindahkan setelah (hasil investigasi) dilaporkan ke pimpinan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai prosedur tiap napi yang izin keluar harus didampingi minimal dua petugas, satu dari lapas dan satu dari anggota kepolisian. Dia pun mengakui jika ada kelalaian dari petugas dalam menjalankan prosedur.

“Enam pengawal, sudah terbukti dalam pemeriksaan sudah mengaku. Kesalahannya di dalam tatanan prosedur pengawalan,” katanya. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts