Banding Ditolak, 2 Jurnalis Peliput Rohingya Tetap Dibui 7 Tahun

Rabu, 24 April 2019
Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29), 2 jurnalis yang dibui 7 tahun.

Naypyidaw, sumselupdate.com – Pengadilan Tinggi Myanmar menolak banding dua jurnalis terkait peliputan terhadap etnis Rohingya. Keduanya tetap dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

“Mereka dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan putusan ini tetap, dan banding ditolak,” ujar Hakim Agung Soe Naing di Naypyitaw, sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (24/4/2019).

Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) telah menghabiskan lebih dari 16 bulan penahanan sejak mereka ditangkap pada Desember 2017 ketika sedang melakukan investigasi atas pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki etnis Rohingya. Mereka ditahan di penjara Insein Yangon dan tidak hadir untuk mendengarkan putusan Mahkamah Agung.

Istri-istri mereka, yang telah melakukan perjalanan dari Yangon untuk mendengarkan putusan pada hari Selasa (23/4) waktu setempat. Panei Mon, istri Wa Lone, mengatakan dia telah “berharap untuk yang terbaik”.

Advertisements

“Suami kita orang baik,” katanya. “Kami ingin mereka dibebaskan sesegera mungkin.”

Para jurnalis itu dinyatakan bersalah di bawah Undang-Undang Rahasia September lalu oleh hakim pengadilan distrik di kota terbesar Myanmar, Yangon. Mereka dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Pengadilan Tinggi Yangon menolak banding sebelumnya pada bulan Januari. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.