Muarabeliti, Sumselupdate.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Musirawas (Mura) mengamankan tersangka Agusman (42), warga Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura yang kedapatan membawa 17 paket dengan berat 14,29 gram, Rabu (26/7).
Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons, S.Ip menjelaskan awalnya Tim Opsnal kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lubuk Besar terdapat seorang bandar narkoba.
“Kemudian kami mengumpulkan data terkait kegiatan Agusman yang diduga bandar narkoba. Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, namun dapat ditangkap oleh petugas,” katanya, Kamis (27/7/2017).
Hasil penggeledahan, ia melanjutkan ditemukan satu paket besar shabu dgn berat 10,06 gram, dua paket sedang berisi 1,82 gram shabu, 14 paket ukuran kecil dengan berat 2,41 gram.
Kemudian satu bal plastik klip kosong, dua buah scop, satu unit ponsel dan satu buah kotak plastik warna hitam. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (ain)











