Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku ‘Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam Indonesia’ karya Dr Dewi Tenty Septi Artiany.
Melalui buku ini, publik bisa memahami koperasi dalam kedudukan yang seharusnya. Tidak hanya mengenai tata kelola koperasi, melainkan dari aspek filosofi, teori, prinsip, kaidah, serta ide yang diharapkan menjadi solusi bagi kemajuan perkoperasian di Indonesia.
Dari seluruh koperasi aktif di Indonesia 130.354 unit, sekitar 80 persen didominasi sektor keuangan skala mikro/koperasi simpan pinjam (KSP).
Dengan skema kredit usaha rakyat (KUR) yang semakin melonjak dan penetrasi bank yang semakin masif, maka tahun 2023 diprediksi menjadi tahun sulit bagi KSP bertahan.
“Saat ini pun masih banyak koperasi salah tata kelola, gulung tikar, atau bahkan digugat pailit. Ada juga koperasi praktek pseudo banking, dengan aktivitas penghimpunan dana, investasi dan simpan-pinjam, tetapi menyalahgunakan minimnya pengawasan yang ketat dari otoritas keuangan. Berbagai fenomena ini jelas semakin merugikan citra koperasi di mata masyarakat,” ujar Bamsoet saat memberikan sambutan dalam peluncuran buku ‘Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam Indonesia’ karya Dr Dewi Tenty Septi Artiany secara virtual dari Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Turut hadir antara lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Idris, serta Ekonom Konstitusi Defiyan Cory.
Ketua DPR RI ke 20 ini menjelaskan, seiring dinamika zaman, kiprah koperasi kian hari kian terpinggirkan.
Di sisi lain, pada tataran realita, implementasi kebijakan pembangunan ekonomi nasional belum mampu mewujudkan kondisi ideal yang berpihak pada koperasi.
Harus diakui, koperasi sebagai manifestasi kebersamaan dalam demokrasi ekonomi, belum mampu berkembang dan sejajar dengan sektor pemerintah dan swasta.
“Tentu kita prihatin dengan kondisi tersebut. Bukankah Koperasi merupakan bangun ekonomi yang paling nyata dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Pasal 33 Ayat (1) menyatakan ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan’. Akankah koperasi yang sekian lama kita yakini sebagai sokoguru perekonomian nasional yang begitu membumi dan dekat dengan kehidupan rakyat, akan tersisih dan lenyap ditelan laju peradaban,” jelas Bamsoet.
Dikatakan, jika para stake holder bangsa masih menginginkan mengembalikan marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebaiknya perlu dimaknai kembali koperasi secara komprehensif.
Dari aspek jumlah yang sedemikian banyak, seharusnya koperasi sangat berpotensi menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Apalagi lingkup usaha koperasi yang lebih dekat dengan kehidupan rakyat, adalah penggerak ekonomi riil yang dapat menopang geliat perekonomian nasional.
“Di sisi lain, dalam kerangka pembenahan koperasi, kebijakan pemerintah tentang kemudahan berusaha, harus dijaga agar tidak disalahgunakan oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab. Dimana hanya mempergunakan koperasi sebagai kedok untuk memuluskan kegiatan usaha, khususnya KSP untuk menggunakan dana dari masyarakat,” tegas Bamsoet. (duk)











