Baleg DPR akan Perjuangkan  RUU KIA Disahkan Jadi Undang-Undang

Jumat, 24 Juni 2022
Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan

Jakarta, Sumselupdate.com – Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan. Mengatakan, pihaknya akan  memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dapat disahkan menjadi Undang-undang.

“Proses yang harus dilalui RUU KIA  masih panjang, namun PDI-Perjuangan berkomitmen untuk memperjuangkan RUU disahkan menjadi Undang-Undang. Karena RUU ini telah menjadi kebutuhan masyarakat dan negara,” ujar Sturman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Read More

Menurut Sturman, keberadaan perlindungan Kesejahteraan Ibu dan Anak, sangat urgent  dilindungi, melalui Undang-undang mengingat sangat tingginya angka kasus stunting di Indonesia sebagaimana dirilis  Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021 masih berada pada angka 24,4 persen atau 5,33 juta balita.

“Jadi keberadaan RUU KIA sudah lama diusulkan fraksi lain, dan kami PDI-Perjuangan melihat RUU ini sangat penting untuk mengurangi Stunting di Indonesia. Inilah alasan mengapa RUU KIA  menjadi kebutuhan negara kita,” tegasnya.

Meski RUU tersebut dianggap telah menjadi kebutuhan dan berhasil mendapat perhatian publik, lanjut dia, karena menjadi angin segar bagi kaum perempuan.

Dia memastikan, dalam proses perumusan DPR akan memperjuangkan  RUU KIA agar tidak bertentangan dengan Undang-undang lain seperti  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

“DPR pasti memperjuangkan jangan sampai RUU ini bertentangan dengan Undang-undang yang sudah ada, misalnya Undang-undang tenaga kerja. Yang kedua jangan memberatkan pemerintah  dan bisa diterima semua pihak termasuk pengusaha,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR RI dalam rapat pleno memutuskan untuk membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf tersebut di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.

Selain itu pada draf RUU KIA juga turut diatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan, sebagaimana tertuang di Pasal 6 yang berbunyi :

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal  4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:

  1. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
  2. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts