Baturaja, Sumselupdate.com – Pada pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 mendatang Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) diimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
Hal itu ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang mengingatkan kepada partai politik (Parpol).
Menurut Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten OKU, Yeyen Andrizal, hal ini sesuai Dalam Pasal 280 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jelas diatur tentang pelaksanaan dan atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa/kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TNI dan Polri.
Bahkan kata Yeyen, warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Yang dimaksud dalam artian orang yang dicabut haknya untuk memilih sesuai dengan putusan pengadilan.
“Hal ini tegas diatur Undang-undang. Kami ingatkan kepada Parpol peserta pemilu agar mematuhi hal ini,” jelasnya.
Sampai saat ini kata Yeyen, mereka belum mengetahui apakah ada ASN, RT/RW atau lainnya yang termasuk dalam tim kampanye. Sebab sampai saat ini mereka belum menerima salinan daftar tim kampanye.
“Jadi kita belum tahu. Apakah ada atau tidak. Pastinya jika salinan daftar tim kampanye masuk ke kita partainya akan dilakukan penelitian. Sampai sekarang belum ada,” tegasnya. (wid)











