Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Tim Beguyur Bae Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus target operasi pelaku pencurian sepeda motor dan satu unit mesin Jet Cleaner pada Jumat (26/8/2022) malam.
DPO curanmor itu bernama M Ridho Pratama (21), warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Manggis, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka M Ridho Pratama disergap petugas saat tengah asyik nongkrong di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya.
Dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor milik Feter (40), warga Jalan Segaran, Lorong Dagi, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang pada Minggu (26/9/2021) lalu.
Di mana sebelumnya unit Ranmor telah berhasil menangkap dua pelaku teman Ridho yang kini sedang menjalani hukuman.
Setelah tertangkapnya pelaku Ridho, kini unit Ranmor masih mencari dua DPO lagi yakni berinisial M dan A.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan unit Ranmor berhasil menangkap satu orang DPO yang terlibat dalam perkara pencurian.
“Ya benar, satu pelaku yang masuk dalam DPO kembali ditangkap tak jauh dari rumahnya,” jelas Kompol Tri Wahyudi, di wawancarai di ruang kerjanya pada Sabtu (27/8/2022).
Diakui Kompol Tri Wahyudi, penangkapan pelaku hasil pengembangan dua pelaku sebelumnya yang terlebih dulu ditangkap.
“Atas laporan korban ke Polrestabes Palembang, lalu ditangkap dua pelakunya, saat ini sedang menjalani hukuman. Saat diinterogasi keduanya mengaku melakukan aksinya bersama tiga rekannya yang buron, jadi satu buron ini sudah ditangkap dan kini masih mencari dua pelaku lagi yang masih DPO,” terangnya.
Untuk modus para komplotan pelaku sendiri, lanjut Kompol Tri, bahwa berdasarkan laporan korban ini bahwa pelaku masuk melalui jendela rumah korbannya.
“Saat korban bangun tidur jendela sudah terbuka, dan setelah dicek Sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna Hitam nopol BG 3816 AAS, 1 unit Mesin Jet Cleaner warna Hijau merek KYOWA yang diletakkan diruang tamu sudah hilang,” ungkapnya.
Selain pelaku, diamankan juga barang bukti berupa satu rangkap fotocopy BPKB sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam nopol BG 3816 AAS atas nama Feter, dan satu rangkap fotocopy STNK.
“Atas perbuatannya pelaku Ridho akan diterapkan Pasal 363 KUHP ancaman penjara di atas lima tahun,” tegasnya.
Pelaku Ridho pun sendiri mengakui perbuatannya yang ikut terlibat aksi pencurian di rumah korban. Di mana ia mengaku hanya ikut ajakan temannya saja. (**)