Sekayu, Sumselupdate.com – Memperketat pembatasan wilayah guna meminimalisir penularan wabah virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, Lic, Econ, MBA mengeluarkan kebijakan.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dilarang untuk bepergian ke luar daerah terutama ke wilayah dengan berstatus zona merah Covid-19.
Hal ini tertuang pada Instruksi Bupati Muba Nomor: 800/475/BKPSDM/2020 Tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Pemkab Muba Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kalau masih tetap bepergian ke luar daerah, kita akan jatuhkan sanksi pemotongan TPP 3 persen perhari selama isolasi mandiri hingga hukuman disiplin sedang sampai berat,” tegas Bupati Muba Dodi Reza Alex.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muba Sunaryo mengatakan, instruksi Bupati Muba ini berlaku kepada setiap pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
“Untuk penjatuhan sanksi disiplin mulai dari yang sedang hingga berat,” ungkap Sunaryo.
Ia menambahkan, untuk ASN selain sanksi disiplin sedang hingga berat juga akan dijatuhkan sanksi pemotongan TPP tiga persen per hari selama isolasi mandiri.
“Instruksi ini sudah diedarkan ke setiap OPD di lingkungan Pemkab Muba,” pungkasnya. (rel)











