Muarabeliti, Sumselupdate.com — Sedang tidur nyenyak dirumahnya, BM (28) warga Blok B Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, digelandang aparat Polsek Muara Lakitan.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan curas terhadap Tupa Umiatu Soleha (19) warga Dusun III Desa Marga Baru SP 3, Kecamatan Muara Lakitan di jalan Poros Desa Sidomulyo SP 2 Tran Subur, Kecamatan Muara Lakitan pada Selasa ( 24/04/2017) lalu.
Kejadian curas tersebut berawal saat korban bersama dengan temannya Novi sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat BD3291CD. Saat itu pelaku bersama temannya membuntuti korban. Tiba ditempat sepi kedua pelaku langsung menghadang korban dan mengancam korban dengan senjata tajam. Pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kerugian kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nosin JFD2E1962986 Noka MH1JFD216DK971914 yang ditaksir senilai Rp.6 juta.
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, S.IK melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Nasharudin menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan petunjuk. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku merupakan warga Desa Marga Baru SP 3 Tran Subur.
“Hingga akhirnya pada Kamis (04/9/ 2018), anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tertidur di rumah,” kata Kapolsek.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka telah menerangkan kepada petugas dan mengakui perbuatannya. Sedangkan untuk barang bukti sepeda motor milik korban dibawa dan dijual oleh Pelaku BR (DPO) di Lubuk Linggau.
“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Lakitan guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Ain)











