Pyongyang, Sumselupdate.com – Korea Utara mengecam pemerintah Amerika Serikat karena menerapkan sanksi baru terhadap tiga pejabat Korea Utara, dan memperingatkan bahwa tindakan itu dapat menghancurkan upayadenuklirisasi selamanya.
Washington mengatakan sanksi itu diberikan kepada tiga pejabat tinggi Korut, setelah adanya laporan yang mengungkap masih banyak pelanggaran hak asasi manusia di negara itu.
Dalam pernyataannya, pemerintah Korea Utara menyatakan “terkejut dan marah” atas sanksi baru AS tersebut.
Seperti dilaporkan wartawan BBC di Washinton, Dan Johnson, sanksi-sanksi itu diberlakukan setelah adanya laporan-laporan yang menemukan bukti adanya penyensoran dan pembatasan di media Korut.
Laporan-laporan itu juga menyebutkan Korut melakukan pelacakan siaran radio, memenjarakan warganya atau bahkan dihukum mati karena “menonton film asing”, ungkap Johnson.
Departemen Kehakiman AS mengatakan berbagai pelanggaran hak asasi manusia ini menjadi landasan yang dibenarkan untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang bertanggungjawab atas apa yang disebut sebagai penindasan atas pemerintah Korut.
Namun tanggapan yang muncul dari Korut justru membahayakan untuk membebaskan semenanjung Korea dari senjata nuklir.
Kementerian Luar Negeri Korut, seperti dikutip kantor berita resmi negara itu, KCNA, menyebut sanksi baru yang diberlakukan oleh AS itu sebagai “salah kalkulasi terbesar negara itu yang akan memblokir jalan menuju denuklirisasi selamanya.”
AS berjanji memberikan sanksi kepada tangan kanan Kim Jong-un, Choe Ryong-hae, dan dua orang lainnya, yaitu Menteri Keamanan Jong Kyong-thaek dan pejabat propaganda Pak Kwang-ho.
Juru bicara departemen luar negeri Robert Palladino mengatakan: “Pelanggaran HAM di Korea Utara masih termasuk yang terburuk di dunia, seperti adanya kerja paksa, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang yang berkepanjangan, pemerkosaan, aborsi secara paksa, serta masalah kekerasan seksual.” (pto)











