Jakarta, Sumselupdate. com- Wakil Ketua MPR-RI yang juga anggota Komisi Hukum DPR-RI, Arsul Sani, merespon pandangan kritis dua pemerhati hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Margarito Kamis, terkait putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan TUN Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Kedua pakar hukum tersebut melihat putusan PTUN Jakarta tersebut membahayakan sistem ketatanegaraan karena sebuah putusan lembaga negara seperti DPD, DPR atau MPR nanti dengan mudah dibatalkan PTUN.
Meskipun menghormati pandangan kedua pemerhati hukum itu, namun Arsul Sani tidak sependapat dengan mereka.
Menurut Arsul, terlalu prematur membuat kesimpulan seperti mereka, karena putusan PTUN Jakarta dimaksud baru putusan tingkat pertama yang belum berkekuatan tetap jika Ketua DPD mengajukan banding. Yang kedua, dulu juga ada putusan TUN terkait pengangkatan dua hakim MK dari unsur Pemerintah pada zaman Presiden SBY, yakni Prof. Maria Farida 8
Indrati dan Patrialis Akbar, yg dibatalkan PTUN kemudian dikoreksi MA-RI.
Jadi Arsul berpendapat biarkan pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta diuji pada tingkat banding dan kasasi. “Kita jangan terburu buru menilai sistem ketatanegaraan kita ada dalam bahaya karena pembatalan surat Ketua DPD RI terkait penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, ” tegas Arsul.
Bagi Arsul, perdebatan apakah surat Ketua DPD tersebut murni atau tidak murni bersifat konkret dan individual, biarlah menjadi bahan perdebatan hukum di ranah banding dan kasasi.
Dijelaskan, tidak pas jika pimpinan MPR turut mengomentari materi perkara.(duk)