PALI, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) terkait gugatan sengketa hasil Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Itu artinya, sidang akan segera digelar dalam waktu dekat.
Pemohon, Pasangan calon 01 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS), optimis bakal memenangkan persidangan. Sementara KPU Kabupaten PALI juga telah menyatakan siap menghadapi gugatan itu dan yakin menang.
Hal itu disampaikan Sunario Ketua KPU PALI, Selasa (19/1/2021). Diakuinya, jika pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan jawaban untuk pihak pemohon.
“Jika proses sidang di MK nanti dibutuhkan saksi, ini juga sudah kita siapkan, termasuk saksi ahli apabila memang dibutuhkan. Kita yakin menang karena proses pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi suara tidak ada perbedaan dan perselisihan dari semua tingkatan, mulai dari tingkat KPPS, PPK dan KPU Kabupaten, semuanya berjalan dengan aturan dan regulasi tahapan yang berlaku,” terang Sunario.
Kendati demikian, hingga Selasa (19/1/2021) siang, pihak KPU PALI belum secara resmi menerima ARPK dari KPU RI.
“Untuk surat secara resmi belum kita terima dari KPU RI. Hanya saja, sudah mengetahui dari sosial media dan situs online. Untuk jadwal penerimaan ARPK ke termohon, dua hari ini yaitu 18 dan 19 Januari,” ucapnya.
“Untuk jadwal sidang sendiri, pihaknya masih menunggu dari pihak MK melalui KPU RI,” tambah Komisioner KPU Kabupaten PALI, Divisi hukum, Abdul Rahman,
Sementara itu, Calon Bupati PALI nomor urut 01 Devi Harianto mengatakan, bahwa pihaknya optimis permohonannya di MK terkabulkan, karena sebanyak 51 dari 408 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI telah terjadi perselisihan suara.
“Dan sebanyak 51 TPS juga yang kita minta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yang kita ajukan sesuai dengan fakta di lapangan, berikut dengan bukti-bukti terlampir,” ujarnya pasca pengajuannya di MK diregistrasi.
Dijelaskanya, bukan tanpa alasan diajukannya 51 TPS tersebut untuk dilakukan PSU, menurutnya pihaknya melihat adanya perselisihan suara yang terjadi disebabkan berbagai hal.
“Di antaranya, pada 51 TPS tersebut telah terjadi pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali. Lalu, terjadinya jumlah surat suara yang melebihi jumlah absensi atau daftar hadir di TPS,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa permohonan PSU di 51 TPS tersebut, tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten PALI.
“Semua kecamatan terjadi, tidak ada yang mayoritas, karena semua kecamatan rata terjadi selisih suara,” pungkasnya. (adj)











