Aplikasi ‘Si KeRen KoJa’, Pangkas Waktu Penyelesaian Perizinan Bangunan

Rabu, 21 Agustus 2019
Aplikasi Si KeRen KoJa diyakini mampu memangkasnya waktu penertiban izin KRK dari semula membutuhkan 7-14 hari menjadi hanya 4 hari kerja

Jakarta, sumselupdate.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta senantiasa berupaya mewujudkan pelayanan prima bagi warga Ibu Kota melalui berbagai inovasi layanan yang bertujuan untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan dan non perizinan.

Salah Satunya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Koja yang baru meluncurkan sebuah aplikasi bernama “Si KeRen KoJa” (Sistem Informasi Ketetapan Rencana Kota Jakarta) khusus untuk memproses non perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) di wilayah Kecamatan Koja Jakarta Utara.

Kepala UP PTSP Kecamatan Koja, Maman Suparman menuturkan aplikasi seperti ini sangat dibutuhkan oleh wilayah dengan tingkat permohonan pembuatan KRK cukup tinggi seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Koja Jakarta Utara tersebut.

Diharapkan, aplikasi ini mampu membuat pengurusan KRK menjadi lebih cepat. KRK merupakan dokumen non perizinan yang memuat data mengenai rambu-rambu

/acuan dalam perencanaan site plan, bangunan, dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan dibangun atau tidak diperbolehkan disesuaikan dengan Peraturan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang berlaku. Dokumen ini dibutuhkan sebelum pemohon mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Aplikasi Si Keren KoJa adalah sebuah sistem berbasis website yang diperuntukan bagi petugas internal UP.PTSP Kecamatan Koja yang tujuannya adalah untuk memonitor kinerja petugas sehingga penyelesaian KRK bisa menjadi lebih cepat. Menurut data pada tahun 2018 lalu jumlah permohonan KRK mencapai 2.511 permohonan, sementara di tahun ini terhitung hingga bulan Juli 2019 mencapai 1.506 permohonan. Jadi diharapkan aplikasi ini mampu memangkas watu pengurusan KRK dan meminimalisir keluhan dari pemohon,” ujar Maman dalam keterangannya, Selasa, (20/8/2019).

Maman menjelaskan aplikasi “Si KeRen KoJa” menjawab tantangan akan animo masyarakat yang cukup tinggi dalam mengurus KRK. Selama ini dirinya mengaku kerap menghadapi kendala terkait dengan waktu penyelesaian KRK yang disebabkan karena keterbatasan informasi waktu pengukuran serta status permohonan yang sulit dimonitor.

“Untuk mengatasi kendala- kendala tersebut maka diperlukan sebuah strategi melalui pemanfaatan sistem berbasis IT yang mampu memangkas waktu penyelesaian KRK jika sebelumnya memerlukan waktu 7 bahkan 14 hari kerja kini penyelesaian KRK hanya membutuhkan 4 hari kerja. Juga diharapkan terlaksananya pengurusan IMB oleh masyarakat lebih awal dan lebih cepat dari sebelumnya, sehingga terwujud masyarakat yang tertib dalam perizinan bangunan,” ujar Maman.

Sementara itu pengajuan permohonan KRK di Kecamatan Koja, Maman mengatakan tahap- tahap dan prosedur yang harus dipenuhi masih tetap sama yakni luas tanah < 1000 m2 untuk semua jenis bangunan baik rumah tinggal maupun non rumah tinggal. Kemudian, pemohon mendownload persyaratan di https://pelayanan.jakarta.go.id/ dan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke kantor UP PTSP Kecamatan Koja.

“Permohonan masih harus disampaikan ke UP PTSP Kecamatan Koja dan akan diverifikasi oleh petugas, kemudian penginputan data. Bila data sudah dimasukkan maka pemohon akan mendapatkan jadwal pengukuran via SMS. Kemudian kami akan mencetak Surat Tugas pengukuran.

Dari sistem “Si KeRen KoJa” Kepala Unit dan Pemohon dapat memonitor alur pelayanan dari pengukuran, pemrosesan gambar sampai dengan KRK diterbitkan serta memastikan waktu pengerjaan sesuai dengan ETA (Estimated Time for Accomplishment)” tutup Maman. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts