Antisipasi Teror, Anggota Polri Dibekali Senjata Siap Tembak dan Rompi Anti-Peluru

Sabtu, 1 Juli 2017
Anggota Polres Mura dilengkapi senjata api siap tembak dan rompi anti-peluru menyusul aksi penikaman anggota Brimob di Jakarta.

Muarabeliti, Sumselupdate.com Aksi teror dengan sasaran anggota Polri marak terjadi dan menjadi isu nasional.

Tentunya untuk mengantisipasi terjadinya aksi teror tersebut dan meminimalisir korban, anggota, Jajaran Polri meningkatkan berbagai kegiatan antisipatif dalam hal pelaksanaan tugas di lapangan.

Read More

Di antaranya dengan memperketat penjagaan Mapolres (1/7/2017) oleh anggota bersenjata lengkap dan menggunakan body vest (rompi anti peluru).

Kapolres Mura, AKBP Pambudi, SIk menjelaskan, tidak ada kantor polisi atau pos-pos polisi yang tutup.

Artinya, seberapa besar ancaman terhadap Mako atau kantor polisi harus tetap pertahankan.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah strategis terkait kejadian aksi teror yang menimpa rekan kami di Satuan lain. Bahkan  pimpinan tertinggi Polri pun sudah memberikan direktifnya, baik dari Mabes ataupun Polda Sumsel sebagai satuan atas. Untuk itu setiap penjagaan Markas akan kami lengkapi dengan senjata api siap tembak,” ujarnya.
“Saya perintahkan untuk anggota tidak ada yang lengah dalam pelaksanaan tugas dan tetap meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan selama piket, jangan sampai anggota Polres Mura menjadi korban,” tambahnya.

Dia menjelaskan hampir setiap kantor polisi, baik Polres dan Polsek di Kabupaten Mura dan Muratara berada di tepi jalan lintas. Kemungkinan serangan teror dapat saja terjadi seketika tanpa disadari.

“Untuk itu para perwira pada masing-masing satuan fungsi bertanggung jawab penuh terhadap kesiapsiagaan bawahannya, Saya sudah tekankan kepada Wakapolres Mura betul-betul mengawasi pelaksanaanya ke dalam,” tegasnya.

Masih katanya  terkait penggunaan kekuatan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan memang terdapat beberapa tahapan, dari tahap satu yang memiliki dampak deterrent/pencegahan.

Kemudian, perintah lisan untuk memerintahkan berhenti atas tindakan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, sampai tahap enam penggunaan senjata api.

Namun penggunaan dapat dilaksanakan tanpa berurutan apabila terdapat ancaman seketika menggunakan senjata,.

“Untuk itu jajaran harus tegas, cerdas, cermat, dan terampil dalam menggunakan kekuatan, kewibawaan Polri sebagai alat negara dan refresentatif negara ini harus tetap dipertahankan,” pungkasnya. (ain)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts