Antisipasi PSBB Disetujui Menkes, Pemkot Palembang Tambah Anggaran Penanganan Corona

Minggu, 10 Mei 2020
Walikota Palembang H Harnojoyo

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah daerah wajib menganggarkan sekurang-kurangnya 50% dari Belanja Modal untuk penanganan Coronavirus Disiase 2019 (Covid-19).

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020.

Read More

Merujuk pada regulasi pemerintah pusat tersebut, Walikota Palembang, Harnojoyo menambah dua kali lipat anggaran penanganan Covid-19 untuk di Kota Palembang dari Rp200 miliar menjadi Rp480 miliar.

Hal itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, sebagai bentuk antisipasi pandemi yang akan berlangsung lebih lama.

“Jadi pergeseran anggaran Rp480 miliar untuk penanganan Covid-19 hingga tiga bulan kedepan. Hal itu kita lakukan, karena ada kekhawatiran untuk kemungkinan terburuk terhadap pandemi ini,” ungkapnya.

Harno mengatakan, penambahan anggaran tersebut sesuai dengan surat keputusan Mendagri bersama Menteri Keuangan.

“Dari Rp480 miliar tersebut kita kelompokkan menjadi dua, pertama Rp441 miliar dialokasikan ke belanja tidak terduga di BPKAD, sedangkan sisanya Rp39 miliar merupakan pergeseran dari intern RS Bari dan Dinas Kesehatan,” ulasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, penaambahan anggaran penanganan Covid-19 ini, dilakukan untuk peningkatan jaringan pengamanan sosial bukan hanya bantuan sembako.

Akan tetapi terdapat penggunaan lainnya yang tertuang di SE Mendagri nomor 440/2622/SJ, instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, dan buku pedoman penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Mendagri.

“Dalam pedoman, pengamanan jaringan sosial tidak hanya sembako. Ada banyak yang harus dilakukan salah satunya terkait persoalam ekonomi. Semuanya ada pedomannya, jadi penambahan ini berdasarkan regulasi yang disarankam pemerintah pusat,” terangnya.

Dewa menambahkan, penambahan anggaran yang telah dialokasikan tersebut, sebagai salah satu langkah, jika memang Kota Palembang jadi melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jika memang kurang, akan kita tambah lagi sesuai petunjuk, mengingat ada kemungkinan potensi penambahan. Kita lihat kondisinya,” tandasnya. (syd)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts