Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen.
Ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, Patmawati.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH MH, pada sidang di PN Palembang, Kamis (25/9/2025).
“Mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Syukri Zen dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kronologi Kejadian
Dalam dakwaan JPU, peristiwa bermula pada Rabu, 19 Maret 2025, di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Saat itu, korban Patmawati tengah berada di rumah saksi Zainab.
Tiba-tiba terdakwa datang dan mengajak korban untuk rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak korban. Mengetahui penolakan itu, terdakwa langsung mengejar korban hingga ke dekat mobil.
Dari saku jaketnya, terdakwa mengeluarkan pisau dapur bergagang plastik lalu menusukkan ke tubuh korban. Tusukan diarahkan ke bagian perut, payudara kiri, lengan kiri, jempol kiri, hingga punggung.
Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh saksi Zainab, saksi Jamila, dan seorang tukang ojek. Korban yang terluka parah segera menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam mobil dan melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di RS Hermina Palembang selama empat hari.
(**)











