Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo rencananya bakal mengajak 6 orang anggotanya yang melanggar disiplin ke usaha pabrik roti di Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Ada sekitar 5 orang anggota yang melanggar dan sudah diberikan hukuman sel selama 7 sampai 21 hari. Mereka akan kita ajak ke sana supaya terbuka wawasannya,” katanya.
Di tempat itu, pihak pengusaha dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada siapapun mau belajar membuat roti. “Mulai dari proses l, bahan sampai pengemasan diberitahunya. Kalau mau teman-teman media juga boleh ikut ke sana,” pungkasnya. (and)