Anggota Komisi V DPR: Jangan Intervensi Politik Pelaksanaan BSPS

Penulis: - Selasa, 5 November 2024
Anggota Komisi V DPR RI, Boyman Harun.

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi V DPR RI Boyman Harun menekankan pentingnya pelaksanaan program Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersih dari intervensi politik.

Meskipun BSPS dibiayai dari anggaran APBN, pelaksanaannya seharusnya tidak terpengaruh kepentingan daerah atau kelompok tertentu.

Bacaan Lainnya

Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Boyman menyoroti masalah campur tangan dari instansi di tingkat kabupaten yang dapat menghambat proses pembangunan

Dia berharap  BSPS ini APBN tetapi berbau APBD walaupun tidak di setiap Kabupaten. Contoh  ada kabupaten tertentu dalam rangka menentukan pembangunan rumah  pihak Dinas PUPR Kabupaten  ikut campur tangan terlalu jauh.

“Jadi maksud saya ke depan tidak usah dipersulit dengan aturan seperti itu,” tegas Boyman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Pada pemerintahan periode sebelumnya, tugas dan fungsi terkait dengan perumahan diampu  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pada era Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, mulai 20 Oktober 2024  tugas terkait perumahan diampu  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada rapat dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN TA 2024 serta pembahasan Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) II BPK RI Tahun 2023 tersebut, Boyman juga menegaskan  peran Balai Perumahan dalam program BSPS cukup penting.

Untuk itu, Boyman  meminta agar permasalahan ini diserahkan  kepada Balai Perumahan di daerah.

“Sebagai contoh, rumah tersebut berdasarkan laporan dari tim lapangan layak  dibangun, tetapi ada dari PUPR Kabupaten mengatakan tidak layak. Yang jadi pertanyaan saya, mana fungsi Balai di sana? Dengan fungsi instansi dari kabupaten itu?” tanyanya.

Dengan gamblang dikatakan Boyman, pekerjaan ini berpotensi mengandung kepentingan politik. Sebagai contoh, terjadi indikasi mempersulit penyaluran bantuan lantaran latar belakang politik  berbeda dari orang yang mengajukan bantuan ke orang yang bertugas sebagai pendamping BSPS.

“Contoh, saya dari Partai Amanat Nasional. Saya sudah memberikan data-data berkaitan dengan masalah rumah yang layak untuk dibantu, tetapi karena pendampingnya  bukan orang saya,  mereka mempersulit. Di sini tidak boleh,” tuturnya.

Dia juga menyoroti ketidakefektifan penentuan toko untuk pembelian material, yang terkadang menyebabkan kebingungan.

Dari laporan yang diterima, acap kali terjadi selisih paham antara koordinator dan pendamping sehingga harus diperjelas tugas dan fungsi masing-masing orang serta perannya dalam Rumah BSPS.

“Bahkan dalam menentukan toko pun untuk membeli material itu repot jadinya. Kadang-kadang pendamping juga ikut campur tangan. Jadi maksud saya ke depan  jelas tupoksinya agar tidak terjadi kendala di lapangan. Masak untuk menentukan pembelian material  pembangunan rumah BSPS  saja ribut. Pendamping maunya di sini, sementara koordinator maunya di sini,” katanya.

Legislator Dapil Kalimantan Barat I ini mengingatkan, agenda rapat jangan terbatas pada evaluasi anggaran tapi juga pelaksanaan pekerjaan yang efektif termasuk  program BSPS.

Ditambahkan, pentingnya memahami sejauh mana fungsi Balai Perumahan yang ada di daerah dan bagaimana batasan peran pendamping.

Menurut dia, yang terpenting adalah pembangunan rumah harus sesuai aturan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.