Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi V DPR RI Boyman Harun menekankan pentingnya pelaksanaan program Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersih dari intervensi politik.
Meskipun BSPS dibiayai dari anggaran APBN, pelaksanaannya seharusnya tidak terpengaruh kepentingan daerah atau kelompok tertentu.
Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Boyman menyoroti masalah campur tangan dari instansi di tingkat kabupaten yang dapat menghambat proses pembangunan
Dia berharap BSPS ini APBN tetapi berbau APBD walaupun tidak di setiap Kabupaten. Contoh ada kabupaten tertentu dalam rangka menentukan pembangunan rumah pihak Dinas PUPR Kabupaten ikut campur tangan terlalu jauh.
“Jadi maksud saya ke depan tidak usah dipersulit dengan aturan seperti itu,” tegas Boyman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Pada pemerintahan periode sebelumnya, tugas dan fungsi terkait dengan perumahan diampu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pada era Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, mulai 20 Oktober 2024 tugas terkait perumahan diampu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pada rapat dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN TA 2024 serta pembahasan Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) II BPK RI Tahun 2023 tersebut, Boyman juga menegaskan peran Balai Perumahan dalam program BSPS cukup penting.
Untuk itu, Boyman meminta agar permasalahan ini diserahkan kepada Balai Perumahan di daerah.
“Sebagai contoh, rumah tersebut berdasarkan laporan dari tim lapangan layak dibangun, tetapi ada dari PUPR Kabupaten mengatakan tidak layak. Yang jadi pertanyaan saya, mana fungsi Balai di sana? Dengan fungsi instansi dari kabupaten itu?” tanyanya.
Dengan gamblang dikatakan Boyman, pekerjaan ini berpotensi mengandung kepentingan politik. Sebagai contoh, terjadi indikasi mempersulit penyaluran bantuan lantaran latar belakang politik berbeda dari orang yang mengajukan bantuan ke orang yang bertugas sebagai pendamping BSPS.
“Contoh, saya dari Partai Amanat Nasional. Saya sudah memberikan data-data berkaitan dengan masalah rumah yang layak untuk dibantu, tetapi karena pendampingnya bukan orang saya, mereka mempersulit. Di sini tidak boleh,” tuturnya.
Dia juga menyoroti ketidakefektifan penentuan toko untuk pembelian material, yang terkadang menyebabkan kebingungan.
Dari laporan yang diterima, acap kali terjadi selisih paham antara koordinator dan pendamping sehingga harus diperjelas tugas dan fungsi masing-masing orang serta perannya dalam Rumah BSPS.
“Bahkan dalam menentukan toko pun untuk membeli material itu repot jadinya. Kadang-kadang pendamping juga ikut campur tangan. Jadi maksud saya ke depan jelas tupoksinya agar tidak terjadi kendala di lapangan. Masak untuk menentukan pembelian material pembangunan rumah BSPS saja ribut. Pendamping maunya di sini, sementara koordinator maunya di sini,” katanya.
Legislator Dapil Kalimantan Barat I ini mengingatkan, agenda rapat jangan terbatas pada evaluasi anggaran tapi juga pelaksanaan pekerjaan yang efektif termasuk program BSPS.
Ditambahkan, pentingnya memahami sejauh mana fungsi Balai Perumahan yang ada di daerah dan bagaimana batasan peran pendamping.
Menurut dia, yang terpenting adalah pembangunan rumah harus sesuai aturan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.