Anggota Komisi III DPR Kecam Keras Penganiayaan Lansia di Pasaman

Writer: - Jumat, 9 Januari 2026
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI).

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras aksi penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Saudah (68) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diusut hingga ke akar permasalahan.

Read More

“Ini adalah perbuatan tidak manusiawi. Korban adalah seorang lansia yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari negara. Kekerasan fisik dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap kelompok rentan, tidak bisa ditoleransi,” tegas Mafirion di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, pada Kamis (1/1/2026) malam.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Mafirion menegaskan, kekerasan terhadap kelompok rentan seperti lansia merupakan perbuatan yang sangat keji.

Tindakan tersebut melanggar hak atas rasa aman dan martabat kemanusiaan yang dijamin oleh UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Apalagi jelas korban adalah perempuan berusia senja yang relatif lemah dan tidak punya peluang melawan secara fisik,” katanya.

Dia menyoroti ada dugaan penganiayaan  berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Mafirion memperingatkan aparat agar tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aparat harus berani mengusut tuntas, tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang menjadi otak, beking, atau pihak yang diuntungkan dari tambang ilegal tersebut,” jelasnya.

Legislator PKB ini juga mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal bagi Saudah.

Dia menilai pembiaran terhadap aktivitas ilegal hanya akan memicu konflik sosial yang berulang di masyarakat.

“Kasus Nenek Saudah harus menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap warga, terlebih lansia, bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah persoalan HAM serius yang menuntut tanggung jawab penuh negara dan semua pihak,” tegas Mafirion.

(**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts