Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU di seluruh tingkatan daerah agar bekerja professional dan berintegritas mempersiapkan tahapan Pilkada serentak pada 27 Nomber 2024.
Jangan ada pihak yang mencoba mengintervensi KPU dalam rangka menyelenggarakan Pilkada yang Jujur dan Adil (Jurdil) Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber).
“Kita berharap KPU mempersiapkan langkah-langkah agar pelaksanaan Pemilu Kada betul-betul sesuai peraturan perundang-undangan serta dilakukan sesuai UU agar Pemilu dilaksanakan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. KPU juga tidak diintervensi dari pihak manapun, bekerja secara profesional berintegritas,” jelas Guspardi di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI dalam rangka meninjau persiapan pelaksanaan Pilkada serentak di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/6/2024).
Guspardi berharap sinergi antara KPUD dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertukar informasi data kependudukan, khususnya data pemilih, dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapi) setempat.
Diharapkan, jangan sampai terjadi lagi warga yang sudah meninggal masih tercatat dalam data pemilih.
“Hari ini mereka bisa menjadi pemilih, besok bisa jadi berstatus sebagai orang yang tidak berhak memilih. Artinya data pemilih sangat dinamis, perlu kehati-hatian KPU meng-input data dan Bawaslu harus memberikan masukan dan saran. Jangan sampai abai terhadap kedinamisan dari pemilih itu,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, rapat pleno rekapitulasi suara untuk KPU Parepare tingkat provinsi berlangsung alot.
Perdebatan disebabkan data pemilih di Parepare yang dinilai tak sinkron. KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda pleno rekapitulasi untuk KPU Parepare untuk kedua kalinya, di Hotel Claro, Makassar, Rabu (6/3/2024). Rapat pleno untuk KPU Parepare di tingkat provinsi akan dilanjutkan kembali Kamis (7/3) pagi ini.
Awal mula perdebatan saat para komisioner KPU Parepare menampilkan hasil sinkronisasi usai terjadi kesalahan input data pemilihnya. Namun Bawaslu tetap meminta agar dilakukan penundaan karena tidak berbasis data atau tanpa perbandingan data dengan dokumen. (**)











