Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kota Lubuklinggau menggelar sosoalisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan penyuluhan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan di Kodim 0406 MLM. Jum’at (27/10/2017).
Kegiatan bersama Subdenpom tersebut disambut antusias oleh anggota Kodim 0406 yang hadir. Acara dibuka oleh Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara.
Pada kesempatan itu, Andi Kumara mengucapkan terima kasih atas kerja sama serta silahturahmi yang baik antara Kodim 0406 MLM dan Polres Lubuklinggau selama ini.
Dalam kesempatan itu juga disematkan pin keselamatan berlalulintas kepada anggota Kodim.
“Insyaa Allah direncanakan Jum’at depan bakal diadakan olahraga bersama,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Lubuklinggau AKP Sukiman melalui Kanit Regiden, Ipda Karim menjelaskan, pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016 telah membentuk UU dari eraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.
“Terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3.
Untuk kendaraan roda 4 atau lebih mencapai Rp250.000. Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3 tiga lipat menjad Rp30.000 per penerbitan.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain, pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru, penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi, penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi.
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (and)











