Indralaya, Sumselupdate.com – Siap-siap anggota DPRD Ogan Ilir yang sudah ditetapkan KPU bakal dilantik pada 18 September 2024.
Mereka bakal dilantik, dikukuhkan dan disumpah oleh petugas dari Pengadilan Negeri Kayuagung di Ruang Rapat Paripurna DPRD KPT Tanjung Senai Inderalaya.
Selain menerima SK Gubernur Sumsel, mereka juga menerima uang kehormatan Rp38 juta per bulan. Selain itu mereka juga menyelenggarakan kunker dan bimtek.
Sekwan DPRD Ogan Ilir Muhsinah Selasa (27/2/2024) mengatakan, dipilihnya 18 September 2024 sebagai hari pelantikan dikarenakan bertepatan dengan berakhirnya anggota dewan periode 2019-2024.
Sebanyak 40 orang anggota dewan yang bakal dilantik, diperkirakan akan banyak wajah-wajah baru yang mengisi kursi DPRD Ogan Ilir.
Pelantikan anggota dewan yang sudah ditetapkan KPU Ogan Ilir periode 2024-2029, akan dihadiri bupati, setiap dewan yang dilantik wajib menggunakan pakaian sipil lengkap (PSL) atau jas baik perempuan maupun laki-laki.
Ruang rapat paripurna memuat 1.000 orang, sehingga tamu undangan akan diisi dari anggota keluarga yang dilantik dan pejabat Pemkab Ogan Ilir.
Bagi anggota dewan yang tidak terpilih tetap diundang untuk menghadiri acara, namun yang sudah lengkap mengabdi 5t ahun maka mendapatkan uang pensiun purnabakti maksimal 6 kali uang presentasi Rp2,1 juta x 6 yaitu Rp12.600.000.
Baca juga: Ciptakan Pemilu 2024 Damai, Kapolres Ogan Ilir Ajak Wartawan Coffe Morning
Bagi anggota DPRD yang baru dan sudah dilantik maka mendapatkan SK dari Gubernur Sumsel, mereka berhak menerima tunjangan perumahan Rp11 juta per bulan, transportasi Rp13 juta per bulan, uang tunjangan jabatan sekitar Rp4,5 jutaan, sehingga jika ditotalkan maka mereka menerima uang kehormatan sebanyak Rp38 jutaan/bulan.
Selain itu anggota dewan yang sudah dilantik berhak melakukan bimtek dalam 1 tahun maksimal 6 kali (di luar kabupaten 3 kali dan di dalam kabupaten 3 kali) yang kegiatannya diserahkan pada pihak ketiga.
Selain itu melakukan kunker dalam sebulan 4 kali, yang nilainya diperkirakan Rp10 jutaan (uang transpprt, uang makan, uang tiket pesawat, uang hotel dan sebagainya) berdasarkan Perpres 53 tentang pengaturan keuangan perjalanan dinas dewan menggunakan sistem lansam, di mana jika ada sisa uang perjalanan kedinasan maka anggota dewan berhak menerimanya.
Baca juga: Kasak-Kusuk Oknum Anggota DPRD OI Tidak Hadir Rapat Paripurna, Ada Apa?
Disinggung soal berapa banyak uang yang bakal diterima jika SK anggota dewan dari Gubernur digadaikan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Ya itu masing-masing kebijaksanaan bank ya, saya kurang tahu pastinya. Bisa dicek ke banknya langsung. Tapi kalau kemarin bisa dapat sekitar Rp2 miliar namun dilakukan pencairan secara bertahap,” ujarnya. (**)











