Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu akan dibahas dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode tersebut perlu dilakukan karena mengkompilasi seluruh undang-undang pemilu dari Pilkada dan undang undang lain yang terkait menjadi satu.
Sampai sekarang kata Firman, belum ada juga kepastian mengenai revisi UU Pemilu dibahas di Komisi II atau Baleg. Kalau kemarin Pak Doli sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II dan kami juga di Baleg, sepakat UU Pemilu direvisi dengan menggunakan metode Omnibus Law. Jadi ada beberapa UU yang harus disatukan, disederhanakan..
“Kenapa itu harus dibikin metode Omnibus Law, karena, mengkompilasi atau mengkolaborasikan seluruh undang-undang pemilu dari Pilkada dan menjadi satu,”kata Firman di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Meski demikian, menurut Firman, ada pula gagasan lain berkaitan dengan sifat independen lembaga penyelenggara pemilu. Sebagai contoh yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kerap dinilai tidak lagi independen dan banyak permainan di dalam.
“KPU itu diharapkan lebih independen daripada KPU yang dulu di tahun 1979. Ternyata sekarang KPU justru tidak independen. Ada gagasan juga dari beberapa parpol, kalau bisa KPU nanti ada unsur parpol di dalam. Apakah nanti sifatnya hanya sebagai fungsi pengawas di dalamnya atau seperti apa, nanti kita nunggu selanjutnya,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Baca juga : Komisi IX DPR RI Pastikan Puskesmas di Kota Palembang Punya Rawat Inap
Maka dari itu, ia menilai hal tersebut juga penting dibahas mengingat kinerja pengawas KPU dalam hal ini Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dinilai tidak berfungsi.
“Supaya parpol juga punya kewenangan, punya kontrol di dalam, ‘permainan’ kan di dalam. Tapi kalau ditongkrongin, kan mereka paling tidak sungkan lah, kalau sekarang kan bebas,” katanya.
Terkait adanya tarik-menarik untuk pembahasan UU Pemilu ini, Firman menyatakan sebaiknya inisiator revisi UU ini adalah dari DPR yang memang kepentingan langsung berada di parpol.
Baca juga : Gandeng DPR RI, Bupati Muba H M Toha Gaspol Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat
“Kalau dibuat pemerintah, pemerintah bukan sebagai peserta pemilu. Yang membuat itu adalah yang punya kepentingan. Yang tahu celahnya, kelemahannya, kelebihan, kekurangan dari parpol yang selama ini ikut pemilu,” tandasnya. (duk)











