Palembang, Sumselupdate.com – Pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Utility kawasan seperti PDAM, PLN, telekomunikasi, pelayanan kesehatan, dan pelayanan publik lainnya menjadi tolak ukur keberhasilan suatu pemerintahan di dalam mewujudkankan visi misi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Bupati Banyuasin H Askolani, SH, MH menyatakan di dalam tujuh program pokok Banyuasin Bangkit adil dan sejahtera terus berusaha melaksanakan pembangunan infrastruktur di berbagai bidang.
Kepala Bappeda Banyuasin, Erwin Ibrahim, ST MM, MBA mengatakan, pembangunan infrastruktur ini memerlukan porsi yang cukup besar di dalam struktur APBD Kabupaten Banyuasin.
“Sedangkan APBD sangat terbatas dan tidak hanya fokus ke satu sektor, jadi diperlukan strategi alternatif lain untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur,” kata Eriwn Ibrahim saat menjadi narasumber pada Workshop isu isu strategis rencana aksi penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang taman nasional sembilang 2020-2029 d Hotel Santika Palembang, Selasa (27/8/2019).
Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, disadari bahwa permasalahan infrastruktur di Indonesia masih menjadi masalah serius mulai dari jalan, jembatan, pemukiman, transportasi, pelayanan kesehatan, pendidikan dan sektor dasar lainnya, dan pembiayaan masih menjadi permasalahan klasik yang terus terjadi.
“Pemkab Banyuasin terus mengembangkan strategi alternatif untuk mencari berbagai pembiayaan pembangunan infrastruktur di Banyuasin,” kata Erwin Ibrahim lagi.
Saat ini Pemkab Banyuasin melalui Bappeda Litbang telah membentuk tim KPBU untuk menyikapi hal ini. Mengapa KPBU? KPBU adalah kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Di mana kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dilakukan untuk menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
“Hari ini kita diundang oleh PT PII (penjamin infrastruktur Indonesia –red) perusahaan plat merah beserta Bappenas ke Jakarta untuk menindaklanjuti simpul KPBU ini. Karena di Sumatera baru ada tiga daerah yang memiliki tim KPBU yaitu Medan, Lampung, dan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel. Dan harapan kita dapat terlaksana sehingga pembangunan di Banyuasin bisa menggunakan berbagai pembiayaan,” kata Erwin. (rel)
Alasan Pentingnya KPBU,
1.Keterbatasan anggaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur.
2.Skema KPBU dapat menjadi alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik.
3.Skema KPBU memungkinkan pelibatan swasta dalam menentukan proyek yang layak untuk dikembangkan.
4.Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pengelolaan secara efisien.
5.Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama.
Apa saja yang Bisa di-KPBU-Kan.
Infrastruktur Kepelabuhan
Infrastruktur Penerangan Jalan Umum
Infrastruktur Transportasi Perkotaan
Infrastruktur Telekomunikasi & Informatika
Infrastruktur Air Minum
Infrastruktur Persampahan
Infrastruktur Pengolahan Air Limbah
Infrastruktur Perumahan
Infrastruktur Pasar Umum
Infrastruktur Gedung Olah Raga
Infrastruktur Kawasan
Infrastruktur Pariwisata
Infrastruktur Pendidikan
Infrastruktur Pemasyarakatan
Infrastruktur Rumah Sakit
Siapa Saja yang Menjadi Pemprakarsa
1.Prakarsa Pemerintah (Solicited)
Merupakan suatu proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh pemerintah dan ditawarkan kepada Badan Usaha untuk dikerjasamakan.
Siklus proyek KPBU terdiri dari 4 tahap, yaitu: Perencanaan, Persiapan Proyek, Transaksi dan Manajemen Kontrak
2.Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited)
Merupakan suatu proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh Badan Usaha dimana proposal yang diajukan oleh Badan Usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial, serta Badan Usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai.











