Indralaya, Sumselupdate.com – Andika Pratama Fitria (29) warga Dusun II, Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir dicokok anggota Satres Narkoba Polres OI di dalam pondokan Desa Sekonjing, Minggu (22/9).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fajri Anbiyaa mengatakan, saat ditangkap pelaku sedang merakit alat isap shabu (bong) di dalam pondokan Desa Sekonjing.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga paket shabu dekat pelaku duduk di dalam pondokan,” kata Iptu Fajri, Rabu (25/9).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut adalah milik rekannya, K dan B (DPO). “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (hen)











