Anak Pasukan Oranye Di Muba Dapat Santunan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 29 Agustus 2023
Anak Pasukan Oranye Di Muba Dapat Santunan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan

MUBA, Sumselupdate.com – Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud didampingi Pj Sekda Muba Musni Wijaya S Sos MSi dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin menerima audiensi jajaran BPJS ketenagakerjaan Palembang di ruang audensi Bupati Muba, Selasa (29/8/2023).

Audiensi Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang Moch Faisal berserta jajarannya kali ini, membahas tindaklanjut Inpres RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka pemerintah daerah berperan aktif dalam memastikan Pekerja Formal maupun informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dan inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang pengentasan kemiskinan ekstrim

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menjalin kerjasama optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan juga memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan kategori miskin ekstrim melalui dana ADDK pada tahun 2023 ini setelah sebelumnya memberikan perlindungan bagi seluruh NON ASN, perangkat desa , RT/RW

Selain itu, kedatangan jajaran BPJS ketenagakerjaan ini untuk menyerahkan santunan kematian kepada penerima ahli waris tenaga kerja Non ASN pada Dinas Lingkungan Hidup yaitu Sumiyati dan Thamrin. Santunan ini merupakan realisasi dari program Pemkab Muba yang bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan pada tahun ini.

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengucapkan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan yang sudah merealisasikan salah satu programnya yang bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Muba tersebut.

“Alhamdulillah, kita di Musi Banyuasin mendukung penuh instruksi presiden dan Saya lihat pelayanan BPJS ketenagakerjaan saat semakin sudah cukup bagus, artinya ada paradigma yang berbeda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka saya mendorong masyarakat pada pelayanan BPJS ketenagakerjaan,”katanya.

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud berharap santunan yang diberikan bisa memberikan manfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.

“Hari ini kita menyerahkan santunan kepada ahli waris Petugas Harian lepas bidang Kebersihan, persampahan dan TPA DLH Muba Sumiyati yang meninggal Dunia pada pada 25 Juli 2023 sebesar Rp 42.000.000,-(Ahli waris anak atas nama Dwi Andika Prayoga). Dan kepada Ahli waris dari Petugas Harian lepas bidang Kebersihan, persampahan dan TPA DLH Muba Thamrin yang meninggal dunia pada 13 Agustus 2023 sebesar Rp 42.000.000,-(Ahli Waris Istri, atas nama Yeni Nuraini). Semoga almarhum dan almarhumah diampuni segala dosanya dan mendapatkan tempat terindah disisi Allah SWT, amin,”ungkapnya.

Sementara, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang Moch Faisal dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Muba khususnya Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud yang melakukan trobosan-trobosan dan program sangat bermanfaat bagi masyarakat Muba.

“Muba ini menjadi kabupaten terdepan yang terus berinovasi dan sangat peduli terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Kami sangat apresiasi terhadap program program yang dibuat Pemkab Muba untuk mensejahterakan masyarakatnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain dengan perlindungan bagi seluruh NON ASN, perangkat desa , RT/RW, dan masyarakat miskin ekstrim kategori pekerja rentan yang mana salah satu strategi pengentasan kemiskinan ekstrim melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

Untuk itu, Dirinya lanjut berharap, atas kerjasama yang terjalin ini akan mensejahterakan seluruh masyarakat pekerja dan mengentaskan kemiskinan ekstrim di kabupaten Musi Banyuasin.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.