Timika, sumselupdate.com – Kasus teror bom di Kantor Redaksi JUBI di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Rabu (16/10/2024), pukul 03.15 WIT, harus diusut tuntas oleh pihak Kepolisian.
Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) wilayah Papua Irsul Panca Aditra menyebut, kasus teror bom molotov ini menjadi ancaman serius kebebasan Pers di wilayah Papua.
Kasus ini tentunya harus diusut tuntas oleh pihak Kepolisian, mengingat kasus serupa pernah terjadi di samping rumah jurnalis senior yang juga Pimpinan Media JUBI Victor Mambor pada 23 Januri 2023.
“AMSI Wilayah Papua minta kasus ini diusut tuntas,” kata Irsul.
Teror bom yang terjadi di Kantor Redaksi JUBI, Rabu dini hari mengakibat dua mobil operasional yang terpakir di depan kantor terbakar dan rusak.
Baca juga : Penghentian Penyidikan Teror Bom Terhadap Victor Mambor Tidak Sah dan Cacat Hukum
Dengan adanya kasus ini, tentunya menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah Papua. AMSI Papua pun mengukut keras tindakan tidak terpuji tersebut.
AMSI Papua, kata Irsul berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau klarifikasi yang sudah diatur dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca juga : Ketua DPR Minta Kepolisian Usut Tuntas Teror Bom di Gereja Katedral Makassar
AMSI Papua juga mendorong kepada media untuk tetap mengingatkan jurnalis menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan. (**)