Ambil Cacing Dibui, Menteri LHK: Tak Benar Terjadi Kriminalisasi

Sabtu, 13 Mei 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, tindakan hukum yang dilakukan ke Didin (48) bukan semata akibat pengambilan Cacing Sonari. Tapi perusakan kawasan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Siti menuturkan tindakan hukum dilakukan berdasarkan laporan pihak taman nasional terhadap maraknya kegiatan illegal di TNGGP. Didin kini ditahan Polisi Hutan.

“Kegiatan pencarian cacing dilakukan sudah berkali-kali dan untuk mendapatkan cacing mereka menebang pohon, membuat pondokan dan membakar kayu untuk pengapian,” kata Siti dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2017).

Menurut Siti, Cacing Sonari itu diperjualbelikan. Harganya sekitar Rp 40.000 per ekor atau per kilogram.

“Jadi jutaan atau puluhan juta. Jumlah yang didapatkan seringkali banyak, mereka biasanya bekerja per kelompok,” ujarnya.

Siti menambahkan, aktivitas ilegal tersebut merusak kawasan Taman Nasional. Aparat TNGGP dikatakan Siti juga sudah memberi peringatan. Karena itu, jika tidak dilakukan tindakan maka akan marak kegiatan ilegal di taman nasional tersebut.

“Jadi tindakan hukum yang dilakukan bukan terkait cacing, tapi lebih kepada memasuki dan merusak kawasan konservasi secara ilegal,” tuturnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani UPT Penegakan Hukum dan proses hukum sedang berjalan. Karena itu, Siti membantah adanya kriminalisasi.

“Tidak benar bahwa terjadi kriminalisasi terhadap orang yang membutuhkan cacing untuk obat karena cacing tersebut ternyata diperjual-belikan,” imbuhnya. (adm3)

Para pemburu cacing sonari yang sampai mendirikan pondokan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts